Bandara NYIA Kulonprogo

Eksekusi Rumah Warga PWPP-KP, Angkasa Pura Klaim Sudah Terapkan Perlindungan HAM

PT AP I mengklaim sudah menerapkan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam eksekusi rumah milik warga PWPP-KP.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Hening Wasisto
Upaya pembersihan lahan bandara di Temon, Kulonprogo, pada Kamis (19/7/2018), telah merobohkan sedikitnya 23 rumah milik pegiat Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP). 

TRIBUNJOGJA.COM - PT AP I mengklaim sudah menerapkan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam eksekusi rumah milik warga PWPP-KP.

Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono, mengatakan, warga penolak hanya berkisar satu persen dari keseluruhan warga terdampak lain yang sudah pindah dari lokasi lahan proyek.

Namun begitu, pihaknya tak mengabaikan keberadaan warga penolak tersebut sehingga dilakukan sejumlah upaya memanusiakan sebagaimana mestinya.

Baca: PT Angkasa Pura I Robohkan Rumah Milik Warga Penolak Proyek NYIA

Upaya memanusiakan warga yang dimaksud termasuk menyiapkan tempat relokasi dengan menyewa rumah yang bisa dihuni secara gratis oleh masyarakat selama tiga bulan kedepan.

Selama tiga hari pascapenggusuran itu, AP I menjamin ketersediaan asupan makanan setiap hari bagi warga terdampak.

Pun dalam proses pemindahan warga itu juga telah disiapkan segala sesuatu untuk menjamin tidak ada yang terlantar.

Truk disiapkan untuk mengangkut barang perabotan dan hewan ternak, serta bus untuk mengangkut warga ke tempat perpindahannya.

"Kita sudah terapkan standar hak asasi manusia. Teguran dan imbauan (agar warga segera mengosongkan lahan) dari Januari sampai sekarang sudah kita laksanakan. Kita tidak semena-mena," kata Sujiastono pada Tribunjogja.com.

Hingga sore kemarin, sedikitnya 23 bangunan rumah milik warga serta satu bangunan gudang telah rata tanah diterjang alat berat yang dikerahkan AP I dan kontraktornya, PT Pembangunan Perumahan (PP).

Rencananya, kegiatan serupa dilanjutkan Jumat (20/7/2018) ini.

Sebelum dirobohkan, rumah dikosongkan terlebih dulu oleh petugas gabungan dari unsur kepolisian, militer, Satpol PP, dan relawan kemanusiaan yang dikerahkan.

Setelah petugas AP I membacakan keputusan hukum atas status pembebasan tanah, warga penghuni rumah diminta segera keluar rumah, dan seluruh perabotan di dalamnya dikeluarkan.

Beberapa warga terpaksa digotong petugas lantaran menolak keluar rumah.

Sedangkan barang perabotan langsung dinaikkan ke dalam truk yang telah disiapkan untuk dipindahkan ke rumah sewa yang sudah disiapkan bagi warga atau tempat lain yang sudah ditentukan.

Sayangnya, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) tidak tampak hadir dalam prosesi penggusuran tersebut, meski sebelumnya pihak AP I maupun Pemerintah Kabupaten Kulonprogo berjanji mendatangkan komisi tersebut saat eksekusi di lapangan.

Sujiastono menyebut, AP I sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Biro Hukum dan Penegakan HAM, Komnas HAM, atas rencana pengosongan lahan lanjutan tersebut.

Koordinasi antara kantor pusat PT AP I dan lembaga negara tersebut juga dilakukan.

Baca: Pengosongan Lahan Bandara NYIA Kulonprogo - Warga Penolak Bandara Kunci Rumah Rapat-rapat

Namun, PT AP I tidak bisa memaksakan Komnas HAM untuk hadir di lokasi.

"Kami sudah kirim surat pemberitahuan kepada Komnas HAM dengan tembusan Bupati Kulonprogo dan Gubernur DIY. Untuk kehadiran kan saya tidak bisa memaksa," kata Sujiastono.

Dirinya menegaskan bahwa keputusan hukum atas status tanah itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrahc), diperuntukkan bagi proyek pembangunan bandara dan bukan untuk hunian lagi.

Proses pengadaan tanah telah incrahc dengan putusan konsinyasi kompensasi atas pembebasan lahan tersebut.

Secara hukum, akuisisi lahan tersebut sudah clear dan dilanjutkan dengan pengosongan rumah yang masih berdiri karena tahapan proyek sudah harus masuk masa konstruksi.

Pihak AP I terbuka untuk dialog dengan pihak lain yang masih mempertanyakan proses akuisisi lahan dan pengosongan rumah tersebut.

"Kami juga terbuka dan memberi kesempatan kepada kuasa hukum warga, LSM, maupun komisi nasional untuk menyampaikan pertanyaan dan tanggapan. Ini wujud proses yang terbuka dan transparan. Kami tidak sembunyi-sembunyi untuk perobohan ini. Rumah yang kami robohkan juga sudah benar-benar kosong dari orang maupun barang," kata Sujiastono.

Setelah ini, warga diminta segera mencairkan dana kompensasi pembebasan lahan yang dititipkan di pengadilan.

Sujiastono menyebut, dalam catatannya ada nilai sekitar Rp33,4 miliar dana pembebasan lahan yang masih belum dicairkan.

Warga bisa segera mencairkannya tanpa dipungut biaya sepeserpun, dengan membawa bukti seritifikat dan surat-surat kepemilikan tanah ke BPN, untuk selanjutnya diberi pengantar pencairan di Pengadilan Negeri Wates.

"Help Desk siap membantu. Kalau warga tidak bisa datang langsung, bisa memberi kuasa kepada saudara atau pihak lain yang dipercaya. Kalau merasa belum puas, bisa menyampaikan keluhan ke Help Desk, nanti ada solusi terbaik," kata Sujiastono.

Juru Bicara Proyek NYIA PT AP I, Agus Pandu Purnama, menambahkan, kegiatan pengosongan lahan itu sudah berdasar hukum yang incrahc dengan selesainya proses konsinyasi.

Warga sudah diberi cukup waktu untuk penyelesaian administrasinya, namun ternyata tidak dimanfaatkan.

Maka dari itu, dilakukan upaya pengosongan rumah pada hari tersebut tanpa mencoreng sisi kemanusiaan.

Pihaknya menyediakan fasilitas perpindahan warga dan telah menyewa 20 unit rumah di wilayah Glagah dan Palihan sebagai hunian sementara bagi warga.

Jumlah tersebut dirasa cukup, mengingat beberapa warga dari 33 rumah itu diketahui sudah punya rumah hunian lain, dan beberapa memilih bergabung tinggal dengan saudaranya.

Keamanan barang milik warga juga dijamin dan didata secara detail satu per satu.

"Kami ikuti keinginan warga dengan cara menyediakan seluruh fasilitas perpindahannya. Jumlah 20 ini sudah sangat cukup. Kita sudah siapkan segala sesuatunya, termasuk keamanan dan perpindahannya dibantu 80 relawan. Kendaraan untuk hewan ternak dan manusia kita siapkan masing-masing," kata Pandu.

Baca: Pembersihan Lahan Bandara NYIA Kulonprogo, Alat Berat Robohkan Tiga Rumah Warga di Desa Glagah

AP I menargetkan operasional NYIA tetap tidak berubah, yakni pada April 2019.

Pandu optimistis target tersebut bisa tercapai.

Pada April 2019, bandara sudah beroperasi meski pembangunan belum seluruhnya selesai.

"Target 2019 landasan pacu selesai 100 persen, apron 60 persen, dan terminal 30 persen," kata Pandu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved