Kulonprogo

Belum Perekaman e-KTP, Ribuan Warga Kulonprogo Terancam Tidak Bisa Tunaikan Hak Pilih

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo mencatat ada sekitar 9000 warga wajib KTP yang belum menjalani perekaman e-KTP.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
zoom-inlihat foto Belum Perekaman e-KTP, Ribuan Warga Kulonprogo Terancam Tidak Bisa Tunaikan Hak Pilih
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi

Sehingga, ketika Pemilu berlangsung, siswa bersangkutan sudah genap usia serta sudah melakukan perekaman dan bisa menunaikan hak pilihnya. 

"Sehari setelah berusia 17 tahun, e-KTP langsung kami berikan. Kami berharap masyarakat bisa sadar perekaman karena blanko e-KTP saat ini tersedia cukup banyak. Disdukcapil tidak akan sukses bekerja jika tidak didukung kesadaran masayrakat untuk melakukan perekaman," jelasnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Marwanto mengatakan bahwa warga bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu hanya apabila telah memiliki e-KTP atau mampu menunjukkan surat keterangan telah melakukan perekaman.

Pihaknya turut mengimbau warga supaya segera melakukan perekaman sehingga bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

"Saat ini tengah berlangsung proses pencocokan dan penelitian calon pemilih, warga semestinya aktif dalam kegiatan itu. Jika belum terdaftar, silakan hubungi panitia pendaftaran pemilih (pantarlih)," kata Marwanto.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved