Kulonprogo

Belum Perekaman e-KTP, Ribuan Warga Kulonprogo Terancam Tidak Bisa Tunaikan Hak Pilih

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo mencatat ada sekitar 9000 warga wajib KTP yang belum menjalani perekaman e-KTP.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
zoom-inlihat foto Belum Perekaman e-KTP, Ribuan Warga Kulonprogo Terancam Tidak Bisa Tunaikan Hak Pilih
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM - Ribuan warga Kulonprogo diketahui belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Mengacu pada data kependudukan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo mencatat ada sekitar 9000 warga wajib KTP yang belum menjalani perekaman e-KTP.

Domisilinya tersebar di berbagai wilayah kecamatan dengan rentang usia 17-50 tahun. 

Rendahnya tingkat kepedulian dan kesadaran warga terhadap e-KTP disinyalir menjadi penyebabnya.

Maka itu,dari target sebanyak 3386 warga yang harus sudah perekaman sesuai ekpestasi hingga Maret 2018 lalu, angka realisasinya baru kisaran 786 warga saja. Adapun warga wajib KTP yang sudah perekaman mencapai 97,2 persen dan masih ada kekurangan 2 persen yang belum perekaman. 

"Angka tertinggi warga yang belum perekaman terutama kalangan anak sekolah dan masyarakat pedesaan," kata Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Djulistyo, Jumat (4/5/2018).

Pihaknya mengaku telah mengupayakan berbagai cara untuk mengoptimalkan tingkat perekaman e-KTP tersebut, termasuk dengan jemput bola mendatangi sekolah-sekolah dan desa.

Pada medio Januari hingga awal April lalu, upaya jemput bola dilakukan dengan sasaran 28 SMA/SMK dan 12 Desa yang berada di Kulonprogo.

Namun, hasilnya dirasa tidak cukup menggembirakan karena masih jauh dari target yang diekspektasikan.

Bahkan, pada beberapa lokasi, warga yang melakukan perekaman sangat minim di kisaran belasan atau puluhan orang saja jika dibandingkan jumlah warga wajib KTP yang mencapai ratusan orang. 

"Padahal, untuk jemput bola itu, warga cukup bawa Kartu Keluarga (KK) saja. Pun bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing dengan memabwa pengantar dari desa. Namun, tetap saja jumlah warga yang datang sangat rendah," kata Djulistyo.

Disdukcapil menengarai rendahnya partisipasi warga untuk perekaman e-KTP itu karena ada sebagian warga yang sedang bekerja maupun berada di luar daerah.

Pada musim libur Lebaran nanti, pihaknya juga akan membuka layanan perekaman bagi pemudik.

Sedangkan bagi siswa yang belum genap berusia 17 tahun dan hanya kurang beberapa bulan saja, pihaknya tetap mengikutsertakannya dalam perekaman.

Sehingga, ketika Pemilu berlangsung, siswa bersangkutan sudah genap usia serta sudah melakukan perekaman dan bisa menunaikan hak pilihnya. 

"Sehari setelah berusia 17 tahun, e-KTP langsung kami berikan. Kami berharap masyarakat bisa sadar perekaman karena blanko e-KTP saat ini tersedia cukup banyak. Disdukcapil tidak akan sukses bekerja jika tidak didukung kesadaran masayrakat untuk melakukan perekaman," jelasnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Marwanto mengatakan bahwa warga bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu hanya apabila telah memiliki e-KTP atau mampu menunjukkan surat keterangan telah melakukan perekaman.

Pihaknya turut mengimbau warga supaya segera melakukan perekaman sehingga bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

"Saat ini tengah berlangsung proses pencocokan dan penelitian calon pemilih, warga semestinya aktif dalam kegiatan itu. Jika belum terdaftar, silakan hubungi panitia pendaftaran pemilih (pantarlih)," kata Marwanto.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved