Lipsus Pengembang Siasati Amdal
Pengembang Apartemen : Kami Bekerja setelah Ada Izin Legal
Pihak pengembang yang merupakan bagian dari anak perusahaan badan usaha milik negara ini hingga kini juga masih sulit dihubungi.
Penulis: sis | Editor: Gaya Lufityanti
Mereka meminta Tribun untuk menemui seorang pengawas proyek di lokasi apartemen Sindudadi, Sleman.
Dua proyek apartemen, di Sinduadi dan Terban, merupakan proyek di bawah APP.
Hanya saja, pada saat berada di lokasi apartemen APP di Sindudadi, Sleman, lagi-lagi tidak ada jawaban.
Tribun Jogja diminta untuk menemui manajemen di perkantoran Yap Square, Jalan C Simanjutak.
Petugas teknis yang enggan disebut namanya itu justru mengakui jika memang ada penolakan dari warga Terban.
Sehingga, proyek apartemen di Terban masih belum berjalan.
"Ada penolakan dan sudah lama. Kalau kami pekerja teknis bekerja setelah memang sudah legal," katanya.
Namun, dia juga enggan untuk melanjutkan keterangan terkait proses perizinan.
Alasannya, persoalan teknis izin adalah urusan manajemen perusahaan dan bukan pekerjaannya.
"Silakan ke kantor perwakilan saja," ujarnya.
Adapun Tribun Jogja sudah berusaha melakukan konfirmasi melalui nomor telepon yang tercantum.
Namun, hingga berita ini ditulis belum ada respon dari pihak APP.
Selain itu Tribun Jogja juga sudah berusaha untuk mengirim surat eletronik pada alamat email yang dimaksud.
Namun, ternyata alamat email yang dicantumkan juga tidak aktif. (*)
