Lipsus Pengembang Siasati Amdal

Pengembang Apartemen : Kami Bekerja setelah Ada Izin Legal

Pihak pengembang yang merupakan bagian dari anak perusahaan badan usaha milik negara ini hingga kini juga masih sulit dihubungi.

Penulis: sis | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Hening Wasisto
Suasana lahan calon pembangunan apartemen di Jalan Prof dr Sardjito Terban Gondokusuman, Minggu (15/4/2018) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pihak Adi Persada Properti (APP), pengembang apartemen di kawasan Terban, Kota Yogyakarta hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai penolakan dari warga sekitar.

Pihak pengembang yang merupakan bagian dari anak perusahaan badan usaha milik negara ini hingga kini juga masih sulit dihubungi.

Tribun Jogja sudah berusaha melakukan konfirmasi dengan mendatangi langsung kantor APP yang berada di kompleks Yap Square.

Seorang petugas yang mengaku bernama Arifin menyatakan tidak tahu menahu adanya penolakan dari warga mengenai rencana pembangunan apartemen di Terban itu.

"(Soal penolakan) kami tidak tahu menahu. Untuk keterangan pun bukan wewenang kami," ujar Arifin kepada Tribun Jogja, pekan lalu.

Menurut Arifin, ada atasannya yang memang bertanggung jawab untuk proyek tersebut.

Akan tetapi, karena sering bolak-balik Yogyakarta-Jakarta, maka tidak bisa ditemui.

Arifin pun enggan memberikan kontak dari penanggung jawab yang dimaksud.

"Temui saja di lokasi (pembangunan)," katanya.

Tribun Jogja akhirnya meluncur ke calon lokasi apartemen.

Sebuah gerbang bercat oranye terlihat mentereng di kawasan Terban.

Di sekelilingnya terdapat tembok yang terbuat dari batako.

Balon kubus bertuliskan perusahaan BUMN itu pun terlihat mengudara.

Di lokasi pembangunan terdapat dua orang pekerja yang masih duduk-duduk.

Mereka sempat menanyakan maksud dan tujuan Tribun Jogja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved