Lipsus Pengembang Siasati Amdal
Pengembang Apartemen : Kami Bekerja setelah Ada Izin Legal
Pihak pengembang yang merupakan bagian dari anak perusahaan badan usaha milik negara ini hingga kini juga masih sulit dihubungi.
Penulis: sis | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pihak Adi Persada Properti (APP), pengembang apartemen di kawasan Terban, Kota Yogyakarta hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai penolakan dari warga sekitar.
Pihak pengembang yang merupakan bagian dari anak perusahaan badan usaha milik negara ini hingga kini juga masih sulit dihubungi.
Tribun Jogja sudah berusaha melakukan konfirmasi dengan mendatangi langsung kantor APP yang berada di kompleks Yap Square.
Seorang petugas yang mengaku bernama Arifin menyatakan tidak tahu menahu adanya penolakan dari warga mengenai rencana pembangunan apartemen di Terban itu.
"(Soal penolakan) kami tidak tahu menahu. Untuk keterangan pun bukan wewenang kami," ujar Arifin kepada Tribun Jogja, pekan lalu.
Menurut Arifin, ada atasannya yang memang bertanggung jawab untuk proyek tersebut.
Akan tetapi, karena sering bolak-balik Yogyakarta-Jakarta, maka tidak bisa ditemui.
Arifin pun enggan memberikan kontak dari penanggung jawab yang dimaksud.
"Temui saja di lokasi (pembangunan)," katanya.
Tribun Jogja akhirnya meluncur ke calon lokasi apartemen.
Sebuah gerbang bercat oranye terlihat mentereng di kawasan Terban.
Di sekelilingnya terdapat tembok yang terbuat dari batako.
Balon kubus bertuliskan perusahaan BUMN itu pun terlihat mengudara.
Di lokasi pembangunan terdapat dua orang pekerja yang masih duduk-duduk.
Mereka sempat menanyakan maksud dan tujuan Tribun Jogja.
Mereka meminta Tribun untuk menemui seorang pengawas proyek di lokasi apartemen Sindudadi, Sleman.
Dua proyek apartemen, di Sinduadi dan Terban, merupakan proyek di bawah APP.
Hanya saja, pada saat berada di lokasi apartemen APP di Sindudadi, Sleman, lagi-lagi tidak ada jawaban.
Tribun Jogja diminta untuk menemui manajemen di perkantoran Yap Square, Jalan C Simanjutak.
Petugas teknis yang enggan disebut namanya itu justru mengakui jika memang ada penolakan dari warga Terban.
Sehingga, proyek apartemen di Terban masih belum berjalan.
"Ada penolakan dan sudah lama. Kalau kami pekerja teknis bekerja setelah memang sudah legal," katanya.
Namun, dia juga enggan untuk melanjutkan keterangan terkait proses perizinan.
Alasannya, persoalan teknis izin adalah urusan manajemen perusahaan dan bukan pekerjaannya.
"Silakan ke kantor perwakilan saja," ujarnya.
Adapun Tribun Jogja sudah berusaha melakukan konfirmasi melalui nomor telepon yang tercantum.
Namun, hingga berita ini ditulis belum ada respon dari pihak APP.
Selain itu Tribun Jogja juga sudah berusaha untuk mengirim surat eletronik pada alamat email yang dimaksud.
Namun, ternyata alamat email yang dicantumkan juga tidak aktif. (*)
