Lipsus Tanah Sultan Ground
Tanah Wedi Kengser Tidak akan Bisa Diberi Kekancingan
Melalui beberapa aduan dan kasus klaim tanah dari turunan Hamengku Buwono, Suyitno meminta agar masyarakat waspada.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
“Nanti kalau dilegalkan terjadi banjir dan masyarakat bisa menuntut ganti rugi. Padahal, jelas-jelas dilarang tinggal di situ, “ papar dosen hukum agraria UGM ini.
Kendati demikian, pihaknya tetap meminta masyarakat untuk bisa mengecek status tanah ini pada pihak keraton melalui Panitikismo.
Masyarakat nantinya bisa mengetahui tanah tersebut berstatus sebagai Sultan Ground dan proses pengurusan kekancingan.
Berdasarkan sejarah, tanah yang tidak bertuan atau berstatus hak milik dan tanah negara di DIY masuk menjadi tanah SG.
Pihaknya pun sejauh ini masih melakukan inventarisasi pada tanah SG yang tersebar di Yogyakarta.
“Inventarisasi belum selesai. Untuk mendapat data akurat baik fisik dan yuridis perlu waktu dan proses yang lama, apalagi kalau itu belum ada yang mengaku dan membuktikan hak milik sebagai tanah kasultanan, “ jelasnya yang belum mengetahui berapa luasan SG di Yogya. (TRIBUNJOGJA.COM)
