TOPIK
Lipsus Tanah Sultan Ground
-
Melalui beberapa aduan dan kasus klaim tanah dari turunan Hamengku Buwono, Suyitno meminta agar masyarakat waspada.
-
Persoalan tanah baik SG maupun hak milik harus ditanyakan pada instansi yang berwenang.
-
Pemberhentian itu dikarenakan pihak Ibnu tidak bisa menunjukkan surat perintah yang diteken resmi oleh Panitikismo dan Sri Sultan Hamengku Buwono X
-
Ia menjelaskan secara rinci kronologis penebangan ladang yang selama ini digarap oleh Ngadiwiyoto.
-
Bahkan, ada beberapa tanah yang sudah dikavling dan ditawarkan seharga Rp15 juta per 30 meter persegi.