Gunungkidul

DLH Gunungkidul Tolak Sampah Luar Daerah Akan yang Masuk ke TPST Wukirsari

Penolakan tersebut dilakukan karena belum adanya regulasi resmi yang berlaku untuk membuang sampah di Wukirsari.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Terimbas penutupan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, beberapa truk sampah yang akan dibuang di TPST Wukirsari ditolak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul.

Kepala DLH Gunungkidul, Agus Priyanto mengatakan, pada hari Kamis lalu, pihaknya menolak tiga truk yang akan membuang ke TPST Wukirsari.

Penolakan tersebut dilakukan karena belum adanya regulasi resmi yang berlaku untuk membuang sampah di Wukirsari.

Baca: 8 Langkah Mudah Quick and Fresh Make Up Look dari Emina Cosmetics

"Penutupan TPST di Piyungan, Bantul juga berimbas ke wilayah kami, kemarin kami menolak tiga truk. Dalam minggu ini total kami menolak ada lima truk penangkut sampah dari luar daerah yang akan masuk ke TPST Wukirsari," ucapnya pada Tribunjogja.com, Jumat (29/3/2019).

Pihaknya menolak karena hingga saat ini belum ada peraturan yang berlaku.

Menurutnya jika sampah akan dibuang di Wukirsari perlu adanya Memorandum of Understanding (moU) terlebih dahulu dengan pihak provinsi DIY.

"Jika kami memperbolehkan sampah dibuang di Wukirsari maka kami salah. Ditambah lagi lahan terbatas di Wukirsari jika sampah dari luar daerah masuk maka TPST Wukirsari hanya bertahan selama tiga minggu," katanya.

Baca: Pemkab Gunungkidul Raih Penghargaan PRIA 2019

Pemkab Gunungkidul sendiri saat ini telah melakukan pembahasan revisi perda pengelolaan sampah tahun 2012 dan sekarang ini masih dalam draf revisi perda pengelolaan sampah.

"Dalam regulasi tersebut, nantinya ada penerapan aturan 3R yaitu Reuse, Reduce, Recycle. Reuse berarti menggunakan sampah yang masih bisa dimanfaatkan. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, Recycle berarti melakuakn daur ulang terhadap sampah," paparnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan, kesadaran dalam menjaga lingkungan harus dimatangkan.

Terlebih sampah yang dapat mengotori air atau sungai di Kabupaten Gunungkidul.

Baca: Disbud Gunungkidul Lestarikan Macapat dengan Lakukan Pelatihan

"Apalagi di Gunungkidul sering terjadi bencana seperti banjir dan tanah longsor, untuk banjir kita lihat lagi apakah ada unsur kesalahan manusia atau tidak, jika iya maka jangan sampai mengotori sungai dengan sampah-sampah plastik," katanya.

Badingah menambahkan sampah yang mengotori sungai hingga mengalir ke Samudera HIndia selatan Gunungkidul adalah sampah plastik.

"Untuk itu kami gencarkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat supaya tidak membuang sampah ke sungai sehingga mengakibatkan banjir ditambah lagi kami memiliki 60 bank sampah yang tersebar di Gunungkidul. Dengan adanya bank sampah maka setelah sampah dibuang dan dipilih tinggal residunya saja yang dibuang di TPST," ucapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved