Yogyakarta
Umumkan DCS, KPU DIY Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat hingga 21 Agustus
Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terkait calon yang melanggar pakta integritas, bisa melapor ke KPU DIY.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KPU DIY telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif (bacaleg) yang diusung oleh partai politik yang ditayangkan melalui media cetak, online dan radio pada 12 - 14 Agustus.
Selain diumumkan di media cetak, online, radio, pengumuman DCS tersebut juga dapat diakses melalui website KPU DIY yakni melalui laman diy.kpu.go.id
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menuturkan, selain mengumumkan lewat website KPU DIY, pihaknya juga akan membuat versi cetak dari pengumuman Daftar Calon Sementara.
Baca: KPU Sleman: Masukan dari Masyarakat soal DCS Pasti Kita Tampung
"Kami berencana membuat versi cetak berbasis kecamatan agar masyarakat yang tidak familiar dengan internet kita masih punya pengumuman cetaknya," ujarnya dalam acara Ngobrol Pemilu Bersama Ketua KPU DIY yang disiarkan oleh Tribunjogja.com pada (14/8/2018).
Selain itu, Hamdan menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terkait calon yang melanggar pakta integritas, seperti pernah menjadi mantan bandar narkoba, napi korupsi, mantan napi kejahatan seksual terhadap anak.
"Masyarakat yang ingin melapor bisa datang ke KPU DIY atau melalui pos ditujukan ke KPU DIY Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 47 atau melalui email diy.kpu.go.id, kalau melalui email dokumen identitas diri disertakan dengan scanning," lanjut Hamdan.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan, wajib untuk mencantumkan identitas diri asli yang disertai fotokopi KTP.
Setelah menerima masukan dari masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi, baik terhadap parpol pengusung, maupun pihak-pihak terkait.
"Jadi info apapun yang disampaikan masyarakat kepada kami tidak akan kami telan mentah-mentah, kami akan lakukan proses klarifikasi. Hasil klarifikasi masih dimungkinkan calon yang awalnya diumumkan di DCS itu tidak memenuhi syarat, tergantung dari hasil klarifikasi itu," ucapnya.
Masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan DCS ditunggu paling lama 10 hari terhitung sejak DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota diumumkan yakni hingga 21 Agustus mendatang.
"Jadi masih ada kesempatan bagi masyarakat dapat mengecek DCS tersebut masih memenuhi persyaratan atau tidak, terlibat problem kejahatan atau tidak," terangnya.
Lebih lanjut Hamdan menambahkan, tidak semua partai politik mengajukan caleg di semua daerah pemilihan (dapil), karena hal tersebut merupakan hak partai politik.
"Dari data yang kami miliki ada beberapa dapil yang kosong tidak ada caleg dari salah satu parpol. Ada beberapa dapil yang karena keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen, maka konsekuensinya kita drop seluruh caleg yang ada di situ," kata Hamdan.
Ditambahkannya, setelah diumumkan DCS, ia menuturkan, masih dimungkinkan proses untuk pengunduran diri bagi caleg.
Baca: KPU DIY Minta Masyarakat Segera Lakukan Perekaman e-KTP