Sleman
KPU Sleman: Masukan dari Masyarakat soal DCS Pasti Kita Tampung
Dia mengatakan, dari DCS yang telah diumumkan, ada kemungkinan untuk dicoretnya caleg dari daftar yang telah diumumkan sebelumnya.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman meminta masyarakat untuk aktif memberikan masukan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan pada Minggu (12/8/2018).
Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU Sleman menuturkan jika masyarakat diminta tanggapannya dan masukan sampai dengan Selasa (21/8/2018), sehingga nantinya diperoleh caleg yang mendapat legitimasi.
"Secara administratif lolos dan sudah kita umumkan. Nanti masyarakat memberi masukan terkait ada yang kurang atau tidak. Kita nanti akan tampung. Masyarakat yang menilai apakah Caleg ini pernah melakukan KDRT, ataupun tindakan lainnya. Tapi harus ada bukti yang otentik," terangnya, Selasa (14/8/2018).
Shidqi menerangkan, masukan-masukan dari masyarakat ini sangatlah diperlukan.
Baca: KPU Sleman: Sejumlah Bacaleg Mengundurkan Diri dan Tidak Penuhi Syarat
"Kan masyarakat yang lebih tahu mana caleg yang memang bersih. Nanti selanjutnya ketika masukan tersebut dilengkapi dengan bukti yang otentik, kita akan minta klarifikasi ke partai politik, kita akan meminta tanggapan dari caleg," terangnya.
Dia mengatakan, dari DCS yang telah diumumkan, ada kemungkinan untuk dicoretnya caleg dari daftar yang telah diumumkan sebelumnya.
"Kalau secara bukti otentik benar, ada kemungkinan dicoret. Potensi dicoret masih ada. Laporan dari masyarakat kita tunggu sampai 10 hari," terangnya.
Baca: KPU Sleman Coret 3.052 Data Pemilih Sementara Pemilu 2019
Shidqi mengatakan jika nantinya masyarakat diberikan waktu untuk memberikan tanggapan sampai tanggal 21 Agustus.
Baru setelahnya ditanggal 22-28 Agustus KPU meminta klarifikasi ke Parpol.
"Nanti tanggal 29-31 Agustus Parpol memberi jawaban. Sementara dari penetapan DCS ada 554 Bacaleg yang lolos. Ada 31 Bacaleg yang dicoret," terangnya.
Ketiga puluh satu Bacaleg tersebut diantaranya dari Perindo sebanyak 15 Bacaleg, dari PPP 7 Bacaleg, Hanura 3 Bacaleg, PDIP 2 Bacaleg, serta Nasdem 1 Bacaleg. (TRIBUNJOGJA.COM)