Sleman
KPU Sleman: Sejumlah Bacaleg Mengundurkan Diri dan Tidak Penuhi Syarat
KPU Sleman: Sejumlah Bacaleg Mengundurkan Diri dan Tidak Penuhi Syarat
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM - Kabag Teknis KPU Sleman Haryanta menyatakan ada 13 Bacaleg yang gugur setelah masa pengembalian perbaikan berkas berakhir.
"Sebagian karena berkasnya gagal memenuhi syarat yang ditentukan, sisanya mengundurkan diri," jelas Haryanta saat ditemui di KPU Sleman, Rabu (01/08/2018).
Berkas yang harus dilengkapi antara lain ijazah legalisir, surat kesehatan, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Haryanta mengungkapkan bahwa ternyata banyak para bacaleg yang tidak mengambil SKCK di Polres Sleman.
"Polres Sleman lapor ke kami kalau banyak SKCK yang tidak diambil, padahal sudah jadi," ungkap Haryanta.
Baca: Masa Perbaikan Berkas Berakhir, 13 Bacaleg di Kabupaten Sleman Dinyatakan Gugur
Selain bacaleg gugur, Haryanta juga mengungkap bahwa ada 2 nama bacaleg yang terdaftar secara ganda. Masing-masing terdaftar di dua dapil dengan nama yang sama.
Hal ini terjadi lantaran adanya kesalahan teknis pada sistem informasi pencalonan (SILON).
"Setelah diperiksa, salah satu tetap lanjut sedangkan satunya lagi mengundurkan diri," ungkap Haryanta.
Haryanta juga memastikan dari seluruh bacaleg yang lolos tidak ada yang berasal dari unsur TNI-POLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pun mantan narapidana korupsi.
Meskipun demikian, salah satu bacaleg diketahui telah mengundurkan diri sebagai ASN untuk bisa menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
"Sebelumnya ia menjabat sebagai lurah di wilayah Berbah, Sleman," ujar Haryanta. (tribunjogja)