Positif Pakai Sabu, Desertir Polisi inipun Diciduk
Timur kedapatan tengah mengambil narkotika jenis shabu di daerah Pendowoharjo, Sewon, Bantul pada 3 Januari 2017 sekitar pukul 8 malam.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menciduk seorang desertir Polisi bernama Dhihandono Timur Bintarto (31), warga Argomulyo, Sedayu, Bantul.
Timur kedapatan tengah mengambil narkotika jenis shabu di daerah Pendowoharjo, Sewon, Bantul pada 3 Januari 2017 sekitar pukul 8 malam.
Bahkan setelah dilakukan penggeledahan dari Unit C Subdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY kepada pelaku, didapatilah barang bukti beberapa gram sabu dari tangan anggota Polisi yang desersi ini.
Tak hanya itu, dari pemeriksaan urine yang dilakukan Biddokkes Polda DIY terhadap anggota Polisi dengan pangkat Brigadir ini, didapatkan hasil yaitu positif menggunakan narkotika jenis Shabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Komisaria Besar Polisi (Kombes Pol) Wisnu Widarto, SIK saat press release di hadapan awak media mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat pihaknya menganai akan adanya transaksi narkotika di tempat daerah Pendowoharjo.
Baca: Begini Kata Sosiolog Kriminalitas UGM tentang Aparat yang Terjerat Narkoba
Diungkapkannya pula, bahwa sebelum penangkapan tersebut pelaku memang sudah dalam pengamatan pihaknya terkait pengakuan salah seorang pelaku kasus narkoba.
Pelaku itu menyebutkan bahwa Timur ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Mengetahui hal itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan terhadap Timur.
"Bulan Oktober tahun 2017 kita sidang kasus narkoba, pelakunya bilang kalau dia (Timur) ikut terlibat dalam kasus itu. Kami cari tidak ketemu karena desersi, dan kemarin Rabu pagi anggota dapat informasi kalau sekitar Kelurahan Pendowoharjo akan ada transaksi narkoba," katanya, Senin (8/1/2018).
"Dapat info itu kami lakukan pengamatan di situ (TKP) dan malamnya ternyata betul kalau ada orang yang mengambil barang (Shabu). Setelah diketahui langsung diamankan anggota," imbuhnya.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram, sebuah ponsel, satu kartu ATM, dan satu lembar bukti transfer sejumlah ke sebuah nomor rekening dengan atas nama Exnacius Magunlen.
Baca: Anggota Polres Kulonprogo yang Konsumsi Sabu, Ternyata Sudah Empat Kali Melanggar Disiplin
"Setelah digeledah didapatkan barang bukti yang diduga adalah narkotika jenis shabu," jelasnya.
