Berita Magelang

Ayah di Magelang Pukuli Anak Pakai Selang karena Telat Pulang Ngaji

Kasus kekerasan terhadap anak di Srumbung, Magelang, terungkap setelah seorang guru melaporkan luka fisik pada siswa SD.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
Tersangka BTW (43), warga Desa Bringin, Srumbung, ditangkap polisi usai melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya, LA (8), seorang pelajar kelas 3 SD 

Ayat (4): 
Jika pelaku adalah suami terhadap istri atau sebaliknya, maka penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan korban (delik aduan). Namun, jika korbannya adalah anak, maka ini menjadi delik biasa—bisa diproses tanpa pengaduan.

Warga Bondowoso Magelang Aliri Kolam Ikan 24 Jam Tanpa Listrik

Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal ini memperkuat perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan:

Pasal 76C: 
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 Ayat (1): 
Pelanggaran terhadap Pasal 76C dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Ayat (2): 
Jika kekerasan menyebabkan luka berat, maka ancaman pidananya naik menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Ayat (3): 
Jika kekerasan menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Ayat (4): 
Jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya.

Pada kasus itu di atas, pelaku adalah ayah angkat, termasuk dalam kategori orang tua atau pengasuh.

Korban adalah anak di bawah umur. Tindakan berupa pemukulan berulang dengan selang, menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis.

Maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak. (Tro/iwe)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved