Berita Magelang
Ayah di Magelang Pukuli Anak Pakai Selang karena Telat Pulang Ngaji
Kasus kekerasan terhadap anak di Srumbung, Magelang, terungkap setelah seorang guru melaporkan luka fisik pada siswa SD.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Polresta Magelang Ungkap Kekerasan Anak oleh Ayah Angkat di Srumbung Magelang
Magelang Tribunjogja.com - Di Kecamatan Srumbung, Magelang, kejadian kekerasan terhadap anak membawa pesan luka bagi yang mendengarkan ceritanya.
Seorang bocah kelas tiga SD, LA, pulang terlambat dari mengaji.
Dan itu cukup bagi sang ayah angkat, BTW (43), warga Desa Bringin, untuk melepaskan amarahnya.
Selang hitam sepanjang satu meter, biasa dipakai menyalurkan bahan bakar, berubah fungsi menjadi cambuk.
Selang itu menjadi alat penghukum ala-ala tentara saat dilatih keras oleh seniornya.
Alat itu menjadi saksi bisu kekejaman yang tak seharusnya lahir dari tangan seorang yang disebut "ayah".
Pukul demi pukul mendarat di wajah, kepala, tangan, lutut, dan dada sang bocah.
Tak cukup dengan rasa sakit, ancaman pun menyusul.
“Kalau telat lagi, pilihannya cuma dua: dikubur atau dibakar.”
Kanit PPA Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, pukul 21.00 WIB.
Dan dunia baru tahu setelah guru LA melihat bekas luka di wajahnya keesokan harinya.
Guru itu tak tinggal diam. Bersama lurah, mereka membawa LA ke Puskesmas Srumbung.
Laporan pun mengalir ke Dinas Sosial. Dari sana, Unit PPA bergerak cepat. Senin, sang pelaku ditangkap.
BTW bukan ayah kandung. Ia mengasuh LA sejak taman kanak-kanak, setelah orang tua kandung sang anak berpisah dan tinggal di desa lain.
Tapi kasih sayang yang seharusnya tumbuh, justru berganti menjadi kekerasan.
Dari pengakuan korban, ini bukan pertama.
Sudah lima kali ia merasakan amarah yang sama.
Kini, LA berada di panti asuhan. Di sana, ia tak hanya mendapat tempat tinggal, tapi juga pendampingan dan pemulihan jiwa.
Luka fisik bisa sembuh. Tapi luka batin?
Butuh waktu. Butuh pelukan yang tak menyakitkan.
Pelaku dijerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak.
Pasal 44 UU PKDRT dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak. Keduanya saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum dan efek jera.
Berikut penjabaran lengkapnya dirangkum Tribunjogja.com dari laman peraturan.bpk.go.id
Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Pasal ini mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:
Ayat (1): 
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan sakit atau luka dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Ayat (2): 
Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit berat atau luka berat, maka ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Ayat (3): 
Bila kekerasan menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
Ayat (4): 
Jika pelaku adalah suami terhadap istri atau sebaliknya, maka penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan korban (delik aduan). Namun, jika korbannya adalah anak, maka ini menjadi delik biasa—bisa diproses tanpa pengaduan.
• Warga Bondowoso Magelang Aliri Kolam Ikan 24 Jam Tanpa Listrik
Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal ini memperkuat perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan:
Pasal 76C: 
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 Ayat (1): 
Pelanggaran terhadap Pasal 76C dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Ayat (2): 
Jika kekerasan menyebabkan luka berat, maka ancaman pidananya naik menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Ayat (3): 
Jika kekerasan menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Ayat (4): 
Jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya.
Pada kasus itu di atas, pelaku adalah ayah angkat, termasuk dalam kategori orang tua atau pengasuh.
Korban adalah anak di bawah umur. Tindakan berupa pemukulan berulang dengan selang, menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis.
Maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak. (Tro/iwe)
berita Magelang
Magelang
kekerasan anak
Tribunjogja.com
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Meaningful
| Diskominfo Magelang Latih Guru PAUD Manfaatkan Teknologi AI dalam Pembelajaran |   | 
|---|
| Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Ratusan Pelajar Digelar di Kawasan Borobudur |   | 
|---|
| Cara Siswa SMA Mutual Kota Magelang Peringati Hari Santri, Buka Puasa Bareng Warga |   | 
|---|
| Bupati Magelang Minta Program MBG Serap Hasil Produksi Petani dan Peternak |   | 
|---|
| Jejak Peredaran Sabu di Magelang Terbongkar, Pelaku Pakai Sistem Tempel di Trotoar |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.