Berita Magelang

Ayah di Magelang Pukuli Anak Pakai Selang karena Telat Pulang Ngaji

Kasus kekerasan terhadap anak di Srumbung, Magelang, terungkap setelah seorang guru melaporkan luka fisik pada siswa SD.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
Tersangka BTW (43), warga Desa Bringin, Srumbung, ditangkap polisi usai melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya, LA (8), seorang pelajar kelas 3 SD 

Tapi kasih sayang yang seharusnya tumbuh, justru berganti menjadi kekerasan. 

Dari pengakuan korban, ini bukan pertama. 

Sudah lima kali ia merasakan amarah yang sama.

Kini, LA berada di panti asuhan. Di sana, ia tak hanya mendapat tempat tinggal, tapi juga pendampingan dan pemulihan jiwa. 

Luka fisik bisa sembuh. Tapi luka batin? 

Butuh waktu. Butuh pelukan yang tak menyakitkan.

Pelaku dijerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak.

Pasal 44 UU PKDRT dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak. Keduanya saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum dan efek jera.

Berikut penjabaran lengkapnya dirangkum Tribunjogja.com dari laman peraturan.bpk.go.id 

Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Pasal ini mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:

Ayat (1): 
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan sakit atau luka dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Ayat (2): 
Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit berat atau luka berat, maka ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Ayat (3): 
Bila kekerasan menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved