Berita Kota Magelang

14 Anak di Kota Magelang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Ini Kata Kapolres

sebanyak 14 anak di Kota Magelang diduga menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh aparat Polres Magelang Kota saat aksi demonstrasi

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Humas Polres Magelang Kota
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah 

"Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang kami ketahui juga kemudian ada juga visum sudah dilakukan visum dilakukan di dua tempat di (RS) Bhayangkara satu kemudian di satu di (RSUD) Tidar, pada saat itu juga didamping oleh Komnas HAM ya. Komnas HAM juga sudah koordinasi dengan kami terkait dengan hal tersebut, masih dalam proses," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mendampingi 14 anak di Kota Magelang yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Magelang Kota pasca demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.

Menurut anggota tim advokasi LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, pendampingan telah dilakukan sejak 16 September 2025. Salah satu anak, berinisial DRP, menjadi kasus pertama yang ditangani.

“Setelah kami dalami, beberapa dokumen dan duduk permasalahannya ternyata ada banyak sekali anak di bawah umur yang ditangkap selain DRP,” ujar Royan dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/10/2025).

Dipaksa Mengaku, Disiksa, dan Disebar Data Pribadi

LBH Yogyakarta menyebut anak-anak tersebut bukan pelaku demonstrasi, melainkan warga sekitar lokasi yang ditangkap secara acak saat aparat membubarkan massa dengan gas air mata di Alun-alun Kota Magelang.

“Polisi akhirnya menangkap siapapun orang-orang yang ada di sekitar lokasi kejadian tanpa mampu membuktikan bahwa orang-orang ini pelaku dari demonstrasi,” ujar Royan.

Lebih lanjut, LBH menyebut bahwa anak-anak yang ditangkap mengalami penyiksaan fisik, seperti kepala diinjak, perut dipukul, hingga dicambuk dengan selang.

Selain itu, data pribadi mereka juga diambil dan kemudian disebarkan, sehingga menimbulkan stigma di lingkungan sekitar. 

“Lalu di data itu ada keterangan bahwa anak ini pelaku demo yang rusuh sehingga ada stigma di masyarakat," jelasnya.

Laporan Resmi ke Polda Jateng

Royan menyampaikan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 15 Oktober 2025. Sebelumnya, kasus DRP telah lebih dulu dilaporkan pada 16 September 2025.

“Untuk laporan nanti yang baru di Polda Jawa Tengah karena masing-masing punya peristiwa sendiri, kami nanti akan pisahkan juga laporannya,” kata Royan.

Ia menambahkan, kali ini LBH sudah mengantongi nama-nama anggota polisi yang diduga terlibat, berdasarkan keterangan anak-anak yang melihat name tag petugas saat kejadian. 

“Yang berbeda dari sebelumnya kami sudah mengantongi nama-nama polisi. Karena anak itu melihat name tag polisi,” pungkas Royan.

Berikut Daftar 14 Anak yang Ditangkap Polisi: DRP (16 tahun) MNM (17 tahun) IPO (15 tahun) SPR (16 tahun) MDP (17 tahun) AAP (17 tahun) AP (15 tahun) DLP (16 tahun) NH (15 tahun) KEA (14 tahun) GAD (17 tahun) QAJ (14 tahun) HRR (15 tahun) MFA (17 tahun).

Dari 14 anak tersebut, 7 di antaranya memutuskan menempuh jalur hukum. (tro)

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved