Berita Kota Magelang
Pemkot Magelang Sosialisasikan Prodamai, Terobosan Baru Perencanaan Pembangunan dari Tingkat RT
Pemkot Magelang Sosialisasikan Prodamai, Terobosan Baru Perencanaan Pembangunan dari Tingkat RT
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Pemkot Magelang Sosialisasikan Prodamai, Terobosan Baru Perencanaan Pembangunan dari Tingkat RT
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mulai menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur (Prodamai).
Program ini merupakan salah satu dari 19 program unggulan daerah yang dinilai istimewa, karena menjadi satu-satunya di Indonesia yang menempatkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat RT sebagai bagian resmi dari perencanaan pembangunan daerah.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menyatakan kehadiran regulasi ini menjadikan masyarakat tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan, melainkan juga subjek utama. Warga dapat mengidentifikasi masalah, merumuskan kebutuhan, melaksanakan kegiatan, sekaligus mengawasi jalannya pembangunan.
Lanjut Damar, Prodamai memiliki tujuan jelas, yakni memfasilitasi masyarakat dalam mengidentifikasi masalah, mendukung pembangunan sarana prasarana lingkungan, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong peran aktif warga dalam pembangunan daerah
"Melalui Prodamai, masyarakat bisa menggerakkan berbagai kegiatan pemberdayaan sekaligus pembangunan infrastruktur dengan memanfaatkan potensi yang ada," ujar Damar.
Kegiatan pemberdayaan meliputi bidang kesehatan (posyandu, gizi, KB, layanan lansia), pendidikan dan kebudayaan (pelatihan kerja, pengembangan seni budaya, taman bacaan), pengembangan usaha mikro dan kecil, penguatan kelembagaan, ketertiban umum, kesiapsiagaan bencana, hingga pengendalian lingkungan hidup.
Sementara di bidang infrastruktur, program ini mencakup pembangunan jalan, drainase, taman, pos kamling, sarana pendidikan, sarana kesehatan, balai RW/RT, hingga fasilitas kampung tematik.
Pemkot Magelang menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp50 juta per RT per tahun, yang dapat digunakan sesuai kebutuhan warga, baik untuk pembangunan sarana prasarana maupun kegiatan sosial kemasyarakatan. Mekanisme penggunaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Untuk memastikan kualitas pelaksanaan, Pemkot Magelang membentuk tim koordinasi lintas perangkat daerah.
Selain itu, setiap kelurahan akan didampingi fasilitator pemberdayaan masyarakat yang dipilih melalui seleksi ketat oleh DPMP4KB.
Fasilitator ini bertugas mendampingi RT dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Yang terpilih bukan hanya memiliki kapasitas, tetapi juga integritas dan komitmen untuk mendampingi masyarakat menjalankan Prodamai sesuai ketentuan,” tegas Damar.
Sementara itu, terkait pelaksanaan sosialisasi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Catur Budi Fajar Sumarmo, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan dalam format talkshow, bukan sekadar penyampaian satu arah. Host akan memandu diskusi antara narasumber dan audiens secara santai namun tetap informatif.
“Harapannya, kegiatan ini lebih cair dan mudah dipahami tanpa mengurangi substansi penting yang disampaikan,” ujarnya.
Sosialisasi digelar dalam delapan sesi, mulai 29 September hingga 9 Oktober 2025. Tujuannya adalah menyebarluaskan informasi, meningkatkan pemahaman, serta memperkuat pengetahuan masyarakat mengenai Prodamai sebagai program unggulan daerah. (tro)
Wali Kota Magelang Tegaskan Penyusunan LPPD sebagai Prioritas Strategis |
![]() |
---|
TGPF Tragedi Agustus 2025 Batal Dibentuk, Pemerintah Diminta Buka Akses bagi Tim Independen |
![]() |
---|
Kota Magelang Teguhkan Komitmen Inklusi Lewat Workshop Sensitivitas Disabilitas |
![]() |
---|
Kota Magelang Jadi Rujukan Praktik Lapangan Peserta Latsar Satpol PP Jawa Tengah |
![]() |
---|
PKL dan UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi Kota Magelang, Walkot Dorong Naik Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.