Berita Kriminal
Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank
Berita kriminal hari ini datang dari wilayah hukum kabupaten Magelang. pencurian uang nasabah bank yang habis
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
“Para tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat mengambil uang dalam jumlah besar di bank.
“Silakan meminta bantuan pengawalan dari pihak kepolisian terdekat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Pengakuan Korban
Korban Sri Purwaningsih (45) mengaku tidak menyadari telah dibuntuti para pelaku sejak keluar dari bank.
Saat di rumah, ia justru dikejutkan oleh teriakan keponakannya yang melihat seseorang mengambil kantong plastik berisi uang dari bagasi sepeda motor.
"Tahu tahu keponakan teriak-teriak di jok ada yang ambil kresek (tas plastik). Ternyata kejadian itu," jelasnya.
Uang tunai Rp96 juta tersebut rencananya akan digunakan korban untuk kulakan tembakau.
Sri yang sehari-hari berdagang tembakau di Muntilan mengaku kerap memasok dagangannya hingga ke wilayah Wonogiri saat musim panen tiba. (tro)
Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng Truk vs Motor di Jalan Magelang-Purworejo, Pemotor Berboncengan Tewas
Kasus Kekerasan Jalanan di Klaten, Senjata yang Dipakai Bikin Ngeri |
![]() |
---|
16.000 Butir Pil Sapi Berlogo Y Diamankan dari Pengedar di Grabag dan Muntilan |
![]() |
---|
Warga Bantul Ditangkap karena Rampas Uang Rp96 Juta Milik Warga Magelang |
![]() |
---|
Kronologi Kelompok Bersenjata Tajam Terpengaruh Miras Ditangkap Satreskrim Klaten |
![]() |
---|
Kasus Laptop Mahasiswa KKN di Bantul Hilang Saat Ditinggal di Posko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.