Berita Kriminal
Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank
Berita kriminal hari ini datang dari wilayah hukum kabupaten Magelang. pencurian uang nasabah bank yang habis
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang -- Berita kriminal hari ini datang dari wilayah hukum kabupaten Magelang.
Kasusnya adalah pencurian uang nasabah bank yang habis mengambil dana.
Kronologi
Polresta Magelang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan modus membuntuti nasabah bank usai mengambil uang dalam jumlah besar.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban bernama Sri Purwaningsih (SP), warga Muntilan, yang kehilangan uang Rp 96 juta pada Kamis (4/9/2025).
Uang tersebut baru saja diambil korban dari bank swasta di Muntilan untuk transaksi pembelian tembakau.
“Korban menyimpan uang di bagasi sepeda motornya. Saat sampai di rumah, pelaku HS langsung mengeksekusi dengan membuka jok motor yang kuncinya masih menempel,” jelas Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, Senin (15/9/2025).
Dua tersangka yang ditangkap yakni HS (50), residivis kasus pencurian asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan TJD (55), warga Bantul.
HS berperan sebagai eksekutor, sementara TJD bertugas membuntuti korban sejak keluar dari bank.
Keduanya ditangkap pada 8 September 2025 saat hendak melakukan aksi serupa di wilayah Temanggung.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 40,5 juta, handphone, hingga kunci leter T.
Arwansyah mengatakan, seusai menggasak uang Rp 96 juta, HS mendapatkan bagian Rp 56 juta, sementara TJD mendapat Rp 40 juta.
Sebagian uang hasil pencurian digunakan HS untuk berjudi online dan membayar utang.
Sementara itu, bagian milik TJD dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk ditransfer kepada keluarganya di kampung halaman.
“Kami masih melakukan pengembangan agar seluruh uang hasil kejahatan bisa kembali,” jelasnya.
Terlibat Kasus Lain
Arwansyah menyebut, dari hasil pengembangan, komplotan ini juga terlibat pada tiga kasus lain, yakni pencurian Rp400 juta di Temanggung pada 2023 (hasil penjualan biji kopi), Rp200 juta di Mungkid pada 2024 (dana umrah), serta Rp50 juta di Temanggung pada Agustus 2025.
“Para tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat mengambil uang dalam jumlah besar di bank.
“Silakan meminta bantuan pengawalan dari pihak kepolisian terdekat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Pengakuan Korban
Korban Sri Purwaningsih (45) mengaku tidak menyadari telah dibuntuti para pelaku sejak keluar dari bank.
Saat di rumah, ia justru dikejutkan oleh teriakan keponakannya yang melihat seseorang mengambil kantong plastik berisi uang dari bagasi sepeda motor.
"Tahu tahu keponakan teriak-teriak di jok ada yang ambil kresek (tas plastik). Ternyata kejadian itu," jelasnya.
Uang tunai Rp96 juta tersebut rencananya akan digunakan korban untuk kulakan tembakau.
Sri yang sehari-hari berdagang tembakau di Muntilan mengaku kerap memasok dagangannya hingga ke wilayah Wonogiri saat musim panen tiba. (tro)
Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng Truk vs Motor di Jalan Magelang-Purworejo, Pemotor Berboncengan Tewas
Kasus Kekerasan Jalanan di Klaten, Senjata yang Dipakai Bikin Ngeri |
![]() |
---|
16.000 Butir Pil Sapi Berlogo Y Diamankan dari Pengedar di Grabag dan Muntilan |
![]() |
---|
Warga Bantul Ditangkap karena Rampas Uang Rp96 Juta Milik Warga Magelang |
![]() |
---|
Kronologi Kelompok Bersenjata Tajam Terpengaruh Miras Ditangkap Satreskrim Klaten |
![]() |
---|
Kasus Laptop Mahasiswa KKN di Bantul Hilang Saat Ditinggal di Posko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.