TOPIK
Kasus Dana Hibah Pariwisata
-
Vonis terhadap Sri Purnomo yang semestinya dibacakan pada Kamis (23/4/2026) harus ditunda pada Senin (27/4/2026) mendatang.
-
Dalam sidang replik pada Kamis (2/4/2026), JPU menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Sri Purnomo beserta penasihat hukum.
-
Kejari Sleman memberikan sinyal kuat akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka baru kasus dana hibah pariwisata
-
Tim kuasa hukum terdakwa menyimpulkan bahwa perkara yang menjerat Sri Purnomo tidak memenuhi dua unsur utama dalam tindak pidana korupsi
-
Tuntutan hukum terhadap Sri Purnomo dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata dinilai terlalu rendah dan jauh dari rasa keadilan masyarakat.
-
Saksi di sidang kasus dana hibah pariwisata Sleman mengaku ada pesan untuk membantu memenangkan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di Pilkada 2020.
-
Sejumlah Pokdarwis didirikan secara mendadak untuk memenuhi syarat penerima dana hibah pariwisata yang bergulir menjelang Pilkada 2020.
-
Zain menegaskan bahwa apa yang terjadi justru mencerminkan komunikasi politik yang lazim antara eksekutif dan legislatif.
-
Kejari Sleman memastikan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tinggal menunggu waktu
-
Sri Sultan HB X menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan dijalani sesuai mekanisme yang berlaku.
-
Potongan video di medsos tidak menggambarkan keseluruhan rangkaian sidang yang berlangsung berjam-jam di ruang sidang.
-
Hendra dihadirkan sebagai saksi kedua dalam sidang Rabu sore, terkait lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman
-
Ari menilai keterangan saksi Fajar Utomo dalam persidangan perkara hibah pariwisata justru memperkuat posisi terdakwa Sri Purnomo.
-
Raudi Akmal menegaskan bahwa dirinya mengetahui adanya program hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dari Sekda Sleman saat itu.
-
Sidang hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo menghadirkan kesaksian Nyoman Rai Savitri yang menyebut nama Raudi Akmal
-
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim.
-
Majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo tidak dapat diterima.