Kasus Dana Hibah Pariwisata

Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Kejari Sleman memastikan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tinggal menunggu waktu

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Aksi menuntut Kejaksaan Negeri Sleman segera tuntaskan penyidikan perkara dana hibah Pariwisata 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Sleman memastikan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 tinggal menunggu waktu. 
  • Disisi lain, Sidang Sri Purnomo menghadirkan saksi-saksi penting yang mengungkap dugaan keterkaitan hibah dengan Pilkada Sleman.

 

Tribunjogja.com SlemanKejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tinggal menunggu waktu.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku baru dalam skandal yang merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar.

“InsyaAllah kami sudah memiliki barang bukti yang cukup ya. Untuk melakukan penetapan terhadap tersangka selanjutnya,” kata Bambang, Senin (26/1/2026).

Menurut Bambang, calon tersangka baru tidak akan bisa menghilangkan barang bukti. Namun, ia enggan menyebutkan inisial calon tersangka karena masih menjadi materi penyidikan.

“Untuk kapannya doakan saja secepatnya. Mudah-mudahan dalam jangka waktu yang tidak lama,” ujarnya.

Bambang menegaskan Kejari Sleman berkomitmen menangani perkara ini secara objektif dan netral.

“Siapa saja, kami netral. Selama memenuhi alat bukti, memenuhi unsur maka kami akan proses hukumnya,” tegasnya.

Sidang Terdakwa Sri Purnomo

SIDANG KORUPSI: Bupati Sleman Sri Purnomo seusai menjalani persidangan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025)
SIDANG KORUPSI: Bupati Sleman Sri Purnomo seusai menjalani persidangan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 masih bergulir di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Pada sidang Senin (26/1/2026), sebanyak 12 saksi dihadirkan, termasuk anggota DPRD DIY dan kelompok masyarakat.

Anggota DPRD DIY sekaligus Ketua DPC PDIP Sleman, Koeswanto, mengaku mendapat informasi dana hibah pariwisata Rp 68 miliar dari terdakwa Sri Purnomo.

“Saya diajak bicara dan bertemu terdakwa di Rumah Dinas Bupati Sleman. Terdakwa menyampaikan ada dana hibah pariwisata Rp 68 miliar dan bagaimana kalau diperbantukan rintisan desa wisata sekaligus,” ucap Koeswanto.

Ia kemudian mengumpulkan 26 caleg PDIP untuk menyampaikan informasi tersebut dan mengoordinasikan pengajuan proposal ke Dinas Pariwisata Sleman.

Saksi lain, Karunia Anas Hidayat, mantan Sekretaris Karang Taruna Kabupaten, mengaku mendapat informasi hibah dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo. 

Ia mengumpulkan lebih dari 10 proposal dan menyerahkannya ke Dinas Pariwisata melalui asisten pribadi Raudi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved