Kasus Dana Hibah Pariwisata
Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Kejari Sleman memastikan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tinggal menunggu waktu
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Hakim anggota Gabriel Siallagan mengingatkan Anas agar berkata jujur di persidangan.
“Tidak ada yang perlu kamu bela dalam persidangan ini. Yang perlu kamu bela adalah kebenaran dan kejujuran. Itu nomor satu,” tegas Gabriel.
Kesaksian Mantan Sekda Era Sri Purnomo
Saksi Harda Kiswaya, Bupati Sleman periode 2024–2029, menegaskan program hibah tidak pernah dikaitkan dengan kepentingan Pilkada Sleman.
“Ada tidak dari awal Pemkab Sleman, khususnya pimpinan daerah, wisdom-nya adalah dana hibah ini kita akomodir dan kita serap untuk kepentingan Pilkada dan pemenangan Ibu Kustini?” tanya penasihat hukum Sri Purnomo, Soepriyadi.
“Jadi waktu itu saya matur sama beliau (Sri Purnomo), pasti menang,’ saya bilang begitu,” jawab Harda.
Harda menegaskan keyakinannya bahwa kemenangan Kustini Sri Purnomo didasarkan pada reputasi Sri Purnomo di mata masyarakat, bukan karena distribusi dana hibah.
“Bapak itu baik di mata masyarakat,” tegas Harda.
Ia juga mengungkap bahwa keyakinan tersebut menjadi alasan menolak pencairan hibah sebelum Pilkada digelar.
“Iya, karena sudah tahu Ibu Kustini menang tanpa ada hibah karena prestasi Bapak,” ujarnya.
• Fakta Sidang Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Saksi: Proposal Kode RA
Kronologi Kasus
Tahun 2020, saat rakyat Sleman berlindung di balik masker dan ekonomi terengah-engah karena pandemi, Kabupaten Sleman mendapat guyuran dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp65 Miliar tepatnya Rp 68.518.100.000.
Bukan angka kecil. Dana jumbo itu digelontorkan untuk penanganan Covid-19, lengkap dengan aturan mainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/TNK/07/2020.
Namun, kucuran dana itu kini malah membuka masalah baru.
Kejaksaan Negeri Sleman mencium aroma tak sedap dalam penyalurannya.
| Hormati Proses Hukum, Sri Sultan Tanggapi Vonis 6 Tahun Sri Purnomo di Kasus Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Breaking News: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta Perkara Korupsi Dana Hibah |
|
|---|
| Breaking News : Sidang Vonis Terdakwa Sri Purnomo Ditunda, Majelis Hakim Beri Penjelasan |
|
|---|
| Jejak Digital Berpotensi Menyeret Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Breaking News: Kajari Sleman Buka Sinyal Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perkara-Dana-Hibah-Pariwisata-Kejari-Sleman-Didesak-Segara-Tetapkan-Nama-Tersangka.jpg)