Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman
Fakta Sidang Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Saksi: Proposal Kode RA
Sidang kasus hibah pariwisata Sleman ungkap peran mantan Bupati Sri Purnomo sebagai pengguna anggaran.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus hibah pariwisata Sleman ungkap peran mantan Bupati Sri Purnomo sebagai pengguna anggaran.
- Saksi menyebut anomali hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang tidak terjadi di daerah lain.
- Terungkap proposal berkode "RA" yang dikaitkan dengan putra Sri Purnomo, Raudi Akmal.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Sidang kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang menjerat mantan Bupati Sri Purnomo kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/1/2026), beberapa saksi membeberkan tanggung jawab Sri Purnomo selaku pengguna anggaran dalam program hibah tersebut.
Mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Suci Iriani Sinuraya, menjelaskan bahwa Sri Purnomo menjadi pihak yang menandatangani Nota Perjanjian Hibah dengan pemerintah pusat serta berperan sebagai Pembina 1 dalam struktur tim pelaksana sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman.
“Di Pasal 14 Nota Perjanjian Hibah yang ditandatangani oleh pengguna anggaran tertuang jaminan untuk senantiasa melakukan upaya terbaik guna terpenuhinya maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan. Di struktur tim pelaksana, beliau (Sri Purnomo) adalah Pembina. Pembina 2 (Wakil Bupati Sleman) kala itu sedang cuti,” ujar Suci.
Suci juga mengungkap rapat besar terkait penerimaan dana hibah yang dihadiri Sri Purnomo bersama jajaran Pemkab Sleman, unsur kepolisian, dan kejaksaan.
“Pihak kejaksaan dan kepolisian masuk dalam tim. Mereka memberi saran agar dana hibah jangan dicairkan sebelum 9 Desember 2020. Pemerintah Kabupaten Sleman mengikuti saran tersebut,” sambungnya.
Saran itu bertujuan menghindari polemik karena bertepatan dengan Pilkada Sleman 2020 yang diikuti oleh Kustini Sri Purnomo, istri terdakwa.
Pencairan akhirnya dilakukan dalam dua tahap, yakni 10 Desember dan 25 Desember 2020.
Program hibah pariwisata diputuskan untuk dilaksanakan secara swakelola tipe empat.
“Masyarakat lalu melakukan pengadaan barang dan jasa. Perencanaan hingga pengawasan dan evaluasi ada di masyarakat. Mengenai keputusan swakelola, konteksnya adalah kebijakan pimpinan. Saya hanya pelaksana,” cetus Suci.
Fakta Anomali Hibah
Pejabat Pembuat Komitmen, Kus Endarto, menyampaikan bahwa hanya Kabupaten Sleman yang menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat (pokmas).
“Kalau dilihat dari perjalanan waktu, ada kaitan (pemberian dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman) dengan Pilkada 2020. Sebab, pada tahun itu, semua daerah melaksanakan Pilkada, tetapi hanya Kabupaten Sleman yang ada istilah pokmas (di dalam daftar penerima hibah),” beber Kus.
| Kilas Balik Sejumlah Fakta Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman Jelang Tuntutan Terdakwa Sri Purnomo |
|
|---|
| Jelang Sidang Tuntutan Sri Purnomo, Ini Fakta-fakta Sidang Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo Tak Tahu Ada Mobilitas Proposal Oleh Anaknya |
|
|---|
| Auditor di Sidang Sri Purnomo Sebut 193 Penerima Hibah Pariwisata Salahi Aturan Sejak Perencanaan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Dana Hibah: Rumah Dinas Bupati Sleman Jadi Pusat Pengumpulan Proposal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Fakta-Sidang-Kasus-dUGAAN-koRUPSI-Dana-Hibah-Pariwisata-Sleman-2020.jpg)