Kasus Dana Hibah Pariwisata

Sidang Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Berlanjut, Saksi Jelaskan Regulasi dan Kewenangan Bupati

Hendra dihadirkan sebagai saksi kedua dalam sidang Rabu sore, terkait lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Miftahul Huda
SIDANG - Suasa persidangan dengan agenda keterangan saksi dalam kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo, Rabu (21/1/2026). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Saksi Hendra Adi Riyanto memberikan keterangan seputar kewenangan penyusunan regulasi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah pariwisata Sleman
  • Hendra menyebut wewenang penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati selaku kepala daerah sebagai pembuat kebijakan.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan bupati Sleman, Sri Purnomo, terus berlanjut.

Terbaru, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (21/1/2026) sore, saksi Hendra Adi Riyanto, memberikan keterangan seputar kewenangan penyusunan regulasi.

Hendra diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman.

Ia menyampaikan, wewenang penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati selaku kepala daerah sebagai pembuat kebijakan. 

Hendra dihadirkan sebagai saksi kedua dalam sidang Rabu sore, terkait lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Pada hari yang sama, Rabu pagi, Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, juga memberi kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.

Keterangan Saksi

Ketika Hendra bersaksi, hakim menyoroti muatan dalam Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang diduga menjadi pintu masuk proposal titipan bagi kelompok masyarakat (pokmas) tertentu untuk menerima dana hibah pariwisata.

Pada kesempatan tersebut, hakim meminta kepada Hendra untuk menceritakan kronologi penyusunan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang memunculkan substantif bahwa pokmas bisa menerima dana hibah pariwisata.

Padahal, kata hakim, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020, sudah tercantum bahwa 30 persen dana hibah pariwisata dapat dipergunakan untuk penangganan sektor pariwisata.

Penanganan sektor pariwisata yang dimaksud, antara lain, untuk implementasi PHSE dan mendukung revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, serta keamanan.

Akan tetapi, dalam Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 justru muncul substansi yang tidak diatur dalam petunjuk teknis Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Waktu rapat di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Bu Nyoman (Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman) menyampaikan bahwa guna memaksimalkan 30 persen alokasi untuk pemerintah daerah, maka penerima hibah dikembangkan ke desa wisata. Kemudian, dari pemerintah menyampaikan rintisan desa wisata," ungkap Hendra.

Baca juga: Sidang Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Hakim Cecar Saksi soal Pencetus Pasal Pokmas dalam Perbup

Nyoman sendiri, dalam kesaksian di sidang sebelumnya, mengaku berkali-kali mendapat pesan via WhatsApp dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, agar syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana segera bisa dicairkan.

“Saya heran kenapa muncul rintisan desa wisata. Padahal, menurut pemahaman saya, revitalisasi adalah sesuatu yang sudah ada dan bisa diintervensi dengan kebijakan daerah agar tetap bertahan atau berkembang Saya sudah sampaikan di rapat mengenai hal tersebut," paparnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved