Sidang Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Hakim Cecar Saksi soal Pencetus Pasal Pokmas dalam Perbup
Hakim juga menanyakan apa yang mendasari pasal hibah pariwisata untuk pokmas dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman menceritakan arahan terdakwa mantan Bupati Sri Purnomo.
- Hakim mencecarnya soal dasar munculnya pasal hibah pariwisata untuk pokmas dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2020.
- Saksi mengungkap pernah menerima pesan WhatsApp dari anak Sri Purnomo, Raudi Akmal, berisi daftar proposal penerima hibah.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (21/1/2026).
Dua saksi dihadirkan dalam sidang. Saksi pertama adalah Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Dalam sidang, Emmy mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020.
Arahan Bupati Sri Purnomo
Kala itu, Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman sempat memberikan arahan bahwa hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat (pokmas) sehingga banyak yang mendapatkan manfaat.
"Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman," ucap Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang.
Sebagai informasi, Pilkada 2020 Kabupaten Sleman diikuti dan dimenangkan oleh istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, dan Danang Maharsa.
Hakim pun menanyakan maksud pernyataan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman.
Emmy menjawab, dengan pemberian dana hibah pariwisata, masyarakat yang mendapatkan manfaat otomatis memilih calon bupati sesuai harapan.
Soal calon bupati yang akan maju di Pilkada 2020 Kabupaten Sleman, Emmy kurang mengikuti, tetapi sempat mendengar Sri Purnomo menyinggung nama sang istri, Kustini Sri Purnomo, saat memberikan arahan di Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020.
"Sempat ada omongan untuk Ibu Kustini, istri Pak Bupati. Tapi, saya tidak ingat kalimat aslinya. Sebab, Pak Bupati menyampaikannya menggunakan bahasa Jawa," beber Emmy.
Setelah pertemuan tersebut, Emmy bersama pihak terkait selaku penyusun kebijakan segera menggodog regulasi agar proses hibah pariwisata terlaksana sesuai arahan.
Hal itu diawali dengan rapat besar yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk membahas dana hibah pariwisata.
"Karena keterbatasan waktu, pemberian dana hibah pariwisata harus cermat. Saat itu, Pak Bupati menyampaikan bahwa dana hibah bisa untuk pokmas desa wisata," tambahnya.
Penyusunan Perbup
Kemudian, dibentuklah tim kecil untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait dana hibah pariwisata.
| PSS Sleman Rebut Puncak Klasemen, Ansyari Lubis Soroti Fokus Pemain |
|
|---|
| Persiku Kudus Akui Ketangguhan PSS Sleman, Bambang Pujo Soroti Gol Bola Mati |
|
|---|
| PSS Sleman Rebut Puncak Klasemen Grup Timur Setelah Tekuk Persiku 2-1 |
|
|---|
| Injai Bawa PSS Sleman Unggul di Babak Pertama, Persiku Tertekan di Maguwoharjo |
|
|---|
| PSS Sleman Turunkan Kekuatan Penuh Lawan Persiku Kudus: Daftar Susunan Pemain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-Kasus-Hibah-Pariwisata-Sleman-Hakim-Cecar-Saksi-soal-Pencetus-Pasal-Pokmas-dalam-Perbup.jpg)