TAG
Wilayah PPKM Level 4
-
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali, yang berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Senin, 20 September 2021
-
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, DI Yogyakarta berhasil turun dari PPKM Level 4 ke Level 3.
Senin, 6 September 2021
-
Masih tergolong tingginya angka kematian di DIY membuat wilayah ini kembali menerapkan PPKM Level 4 hingga 6 September mendatang.
Selasa, 31 Agustus 2021
-
Kendati mengalami tren penurunan, angka kematian di DIY sepanjang periode penerapan PPKM sebelumnya masih cukup tinggi.
Selasa, 31 Agustus 2021
-
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (16/8/2021) malam.
Senin, 16 Agustus 2021
-
PPKM Level 4 sendiri telah diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, dan 3-9 Agustus 2021.
Senin, 16 Agustus 2021
-
Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selasa, 10 Agustus 2021
-
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
Selasa, 10 Agustus 2021
-
Dalam perpanjangan penerapan PPKM kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian di beberapa daerah.
Selasa, 10 Agustus 2021
-
Salah satu persyaratan supaya PPKM dapat turun level adalah kondisi positivity rate di suatu daerah.
Minggu, 8 Agustus 2021
-
Daftar kabupaten dan kota berlaku perpanjangan PPKM level 4: DKI Jakarta 6 kab/kota, DI Yogyakarta 5 Kab/kota, Jateng 23 kab/kota. Jabar 18, Jatim 30
Selasa, 3 Agustus 2021
-
Seluruh kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mengalami penurunan level, atau masih bertahan di level 4.
Selasa, 3 Agustus 2021
-
Aturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.
Selasa, 3 Agustus 2021
-
Kabar Gembira, Pemerintah Beri Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro di Wilayah PPKM Level 4 Rp 1,2 Juta
Jumat, 23 Juli 2021
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved