45 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4

Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor: Iwan Al Khasni
earth.google
Peta Indonesia 

Tribunjogja.com JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun rinciannya:

1. PPKM (Level 2-4) untuk Pulau Jawa-Bali diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021

2. PPKM (Level 2-4) untuk Luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021

Melansir covid19.go.id, perpanjangan ini berdasarkan evaluasi penerapan PPKM sepanjang 2-9 Agustus 2021 yang menunjukkan tren kasus dan perawatan rumah sakit di Pulau Jawa-Bali mengalami perbaikan yang cukup signifikan.

Selanjutnya, evaluasi penerapan PPKM di Pulau Jawa-Bali akan dilakukan setiap 1 minggu sekali, sedangkan untuk Luar Pulau Jawa-Bali dilakukan tiap 2 minggu sekali.

Untuk pulau Jawa-Bali terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3.

Sementara di Luar Pulau Jawa-Bali PPKM Level 4 tetap diterapkan di 45 Kabupaten/Kota.

Adapun daftar wilayahnya antara lain:

Banjarbaru
Balikpapan
Pringsewu, Lampung
Pekanbaru, Riau
Bengkulu Utara
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Kutai Timur, Kaltim
Palu, Sulawesi Tengah
Tanah Laut, Kalimantan Selatan
Bangka, Kep. Bangka Belitung
Tulang Bawang Barat, Lampung
Banjarmasin

Lampung Timur
Siak, Riau
Bandar Lampung
Tarakan, Kalimantan Utara
Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Rokan Hulu, Riau
Banggai, Sulawesi Tengah
Batanghari, Jambi
Makassar
Dumai, Riau
Lampung Selatan
Paser, Kalimantan Timur
Barito Kuala, Kalimantan Selatan
Poso, Sulawesi Tengah
Palembang
Jayapura
Medan
Banda Aceh
Kupang, NTT
Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Merangin, Jambi
Ende, NTT
Pematangsiantar, Sumatera Utara
Sumba Timur, NTT
Kotabaru, Kalimantan Selatan
Manado
Minahasa, Sulawesi Utara
Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Padang, Sumbar
Samarinda, Kalimantan Timur
Lampung Barat
Jambi 45. Sikka, NTT

Penerapan PPKM ini akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan peran serta dan juga kesadaran masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19.

"Masyarakat diharapkan berperan penuh dalam terus menjaga protokol kesehatan utamanya dalam melakukan penggunaan masker, agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini," jelas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Senin (9/8/2021).

Dia menambahkan, ada tiga pilar utama dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, yaitu: peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved