Tiga Inmendagri Baru Terkait Perpanjangan PPKM 10-16 Agustus 2021
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru terkait perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) baru dikeluarkan Tito Karnavian untuk gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, pemerintah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Penerapan PPKM Leve 4,3 dan 2 ini diperpanjang dan terhitung efektif berlaku mulai 10-16 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Poin-poin Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM 10-16 Agustus 2021 : Pembukaan Mal hingga Tempat Ibadah
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Berikut Aturannya, Ada Uji Coba Pembukaan Mall
Kepastian tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhur Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021) malam.
Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Hal itu menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 16 Agustus 2021.
Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Inmendagri No. 30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Selain itu, sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Adapun sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.