BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi Sampai 23 Agustus 2021
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (16/8/2021) malam.
Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memperpanjang lagi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, via YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (16/8/2021) malam.
"Keputusan perpanjangan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021 berlaku untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2," tegas Luhut.
Luhut menambahkan, dalam penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali hingga seminggu ke depan, terdapat tambahan delapan kabupaten/kota di yang masuk ke Level 3.
Baca juga: Penambahan Kasus Positif Covid-19 Melandai, Pemda DIY Berharap Level PPKM Diturunkan
Dengan demikian, ia menyampaikan, saat ini terdapat 61 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Darurat Level 3.
"Terkait hal itu akan dituangkan secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujar Luhut.
Dalam perpanjangan PPKM Darurat sampai 23 Agustus 2021, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal menjadi 50 persen.
Pemerintah memperbolehkan pula pengunjung makan di tempat makan yang ada di mal.
"Pemerintah akan memperluas cakupan kota bisa menerapkan uji coba tersebut," sambung Luhut.
Baca juga: Harga Tes PCR Diturunkan, Pemda DIY Tunggu Instruksi Resmi dari Pemerintah Pusat
Namun demikian, ia menyatakan, terdapat aturan khusus untuk menerapkan aturan itu.
"Boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau hanya dua orang per meja di mal selama seminggu ke depan di wilayah Level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah Level 3," paparnya.
Setiap pengunjung yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib sudah divaksin dan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pengelola pusat perbelanjaan atau mal wajib menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Luhut.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Berharap Wacana Penurunan Harga Swab PCR Tidak Membebani Daerah
Sebelumnya, pemerintah telah empat kali memperpanjang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Awalnya, kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.