Harga Tes PCR Diturunkan, Pemda DIY Tunggu Instruksi Resmi dari Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY hingga saat ini masih menunggu instruksi dari Kementerian Kesehatan terkait kebijakan menurunkan harga tes PCR
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk diagnosis virus corona ke kisaran Rp450.000 sampai Rp550.000.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY hingga saat ini masih menunggu instruksi dari Kementerian Kesehatan terkait kebijakan tersebut.
Jika aturan tersebut telah diresmikan, maka Pemda akan melakukan pengawasan terhadap RS maupun laboratorium swasta yang memiliki layanan tes PCR.
Mereka akan diminta menurunkan tarif sesuai dengan arahan presiden.
"Ya harus mengikuti. Itu kan harga yang ada di lab-lab swasta atau yang secara mandiri mandiri. Kalau laboratorium negeri memang semuanya ditanggung Pemda biayanya," terang Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, saat ditemui di kantor DPRD DIY, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Warga Kota Yogyakarta yang Sudah Divaksin Covid-19 Bakal Dapat Gelang Penanda Khusus
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Kebut Vaksinasi Covid-19, Kantor PDAM Disulap Jadi Sentra Vaksinasi
Selain meminta agar harga tes PCR jauh lebih murah, Presiden Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR dapat dipublikasikan dalam jangka waktu 1x24 jam.
Sebab, selama ini ada beberapa hasil tes PCR yang baru dipublikasikan beberapa hari.
Terkait hal itu, Aji mengaku belum dapat merealisasikannya.
Pasalnya, masih banyak sampel suspek Covid-19 yang menumpuk dan harus mengantre untuk menjalani tes PCR.
Sehingga rata-rata waktu pengetesan di DIY yakni antara 2-3 hari lamanya.
"Kalau DIY rasanya belum bisa ya. Karena sisa (sampel) hari sebelumnya masih ada. Jadi kita masih 2 hari," sambungnya.

Disinggung apakah akan menambah jumlah laboratorium, menurut Aji hal tersebut masih dipertimbangkan.
Jika kasus terkonfirmasi kembali mengalami lonjakan, pihaknya akan mengupayakan penambahan jumlah laboratorium tes PCR.
Aji melanjutkan, selain menggunakan tes PCR, saat ini Pemda DIY juga memanfaatkan hasil rapid test antigen untuk mendiagnosis pasien Covid-19.
Baca juga: 187 Tenaga Kesehatan RS Panembahan Senopati Bantul Terpapar Covid-19 Sepanjang Juli 2021
Baca juga: Jerinx jrx Akhirnya Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19, Sang Istri Pun Bahagia
Hal ini dianggap dapat mempermudah proses skrining untuk memutus rantai penularan.
"Apalagi sekarang antigen kan bisa (untuk diagnosa). Kalau memang bisa semoga nanti nggak ada persoalan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima aturan resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait instruksi presiden tersebut.
"Kami masih menunggu surat resmi dari Kemenkes ya," terangnya. (*)