BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi Sampai 23 Agustus 2021

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (16/8/2021) malam.

Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
SHUTTERSTOCK/Lightspring
Ilustrasi 

PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang mengakibatkan pandemi Covid-19 belum terkendali.

Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 21-25 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Level 4 Mulai Tunjukan Hasil Positif, BOR RS Rujukan di Seluruh Provinsi Turun

Saat itu, nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.

Lalu, PPKM Level 4 diperpanjang lagi pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 3-10 Agustus 2021 dan 10-16 Agustus 2021.

Sekarang, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved