TAG
Kenaikan UMP DIY 2023
-
Berikut simulasi perhitungan besaran dan kenaikan UMK 2023 di Jogja Kota, Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Selasa, 29 November 2022
-
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 mendatang ditetapkan tanpa menggubris survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Senin, 28 November 2022
-
Kalaupun tidak bisa 10 persen, Budi menilai sekurang-kurangnya ada kenaikan 8 sampai 9 persen dari UMK 2022.
Senin, 28 November 2022
-
Persentase kenaikan tersebut diyakini tak akan mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak mampu mempersempit jurang ketimpangan ekonomi
Senin, 28 November 2022
-
Pemda DI Yogyakarta menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DIY sebesar 7,65 persen per 2023 mendatang
Senin, 28 November 2022
-
Pemda Yogyakarta menetapkan besaran kenaikan UMP DIY sebesar 7,65 persen, yaitu dari Rp 1.840.915,53 pada 2022 menjadi Rp Rp1.981.782,39
Senin, 28 November 2022
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Senin, 28 November 2022