UMP DIY 2023 Naik 7,6 Persen, KSPSI Gunungkidul Tetap Perjuangkan Kenaikan UMK Sebesar 10 Persen

Kalaupun tidak bisa 10 persen, Budi menilai sekurang-kurangnya ada kenaikan 8 sampai 9 persen dari UMK 2022.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Nominalnya ditetapkan sebesar Rp1.981.782,39 atau naik sekitar 7,6 persen dari UMP 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana, tegas akan memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 10 persen.

"Kenaikan 10 persen ini sudah sangat realistis," kata Budi dihubungi pada Senin (28/11/2022).

Tuntutan ini didasarkan pada kenaikan harga bahan pokok (bapok) imbas dari kenaikan harga BBM.

Selain bapok, kebutuhan pendidikan hingga transportasi juga jadi pertimbangan.

Kalaupun tidak bisa 10 persen, Budi menilai sekurang-kurangnya ada kenaikan 8 sampai 9 persen dari UMK 2022.

"Kenaikan 7 persen terlalu rendah, jadi kenaikannya jangan kurang dari 8 sampai 9 persen," jelasnya.

Budi mengatakan Selasa (29/11/2022) besok akan ada pertemuan membahas usulan UMK 2023 Gunungkidul.

Pertemuan ini melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Mengacu pada pengalaman sebelumnya, pembahasan UMK bisa berlangsung hanya sekali pertemuan.

Apalagi ia menyebut jika usulan UMK 2023 sudah harus disampaikan ke Pemda DIY pada 30 November 2022.

"Besok tetap akan kami pertahankan kenaikan 10 persen ini," ujar Budi.

Tribun Jogja pun mencoba menghubungi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Gunungkidul, Taufik Nur Hidayat. Namun hingga kini belum direspon.

Taufik sebelumnya mengatakan UMK 2023 baru bisa diusulkan setelah penetapan UMP dari Pemda DIY.

Usulan didasarkan pada hasil kesepakatan pihak terkait.

Usulan kenaikan 10 persen dari KSPSI Gunungkidul tidak menjadi masalah.

Namun ia mengatakan tetap ada perhitungan yang harus dilakukan dalam menentukan UMK.

"Perhitungannya pun mengacu pada indikator sesuai regulasi dari pusat," ujar Taufik.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved