UMP DIY 2023
UMP DIY Naik Rp 140,866 jadi Rp 1.981.782,39, Berlaku Mulai Januari 2023
Pemda Yogyakarta menetapkan besaran kenaikan UMP DIY sebesar 7,65 persen, yaitu dari Rp 1.840.915,53 pada 2022 menjadi Rp Rp1.981.782,39
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DIY sebesar 7,65 persen, yaitu dari Rp 1.840.915,53 pada 2022 menjadi Rp Rp1.981.782,39.
UMP DIY tercatat naik sebesar Rp 140,866.86.
Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengatakan, UMP adalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur.
Setelah penetapan UMP, akan dilanjutkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.
Adapun penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," tandasnya, Senin (28/11/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menambahkan, Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan peluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," ujarnya. (tro)