UMP DIY 2023

BREAKING NEWS : UMP DIY 2023 Ditetapkan Rp 1.981.782, Naik 7,6 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan tahun 2022, UMP DIY 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 140.867 dimana UMP 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.

Pengumuman UMP 2023 DIY disampaikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Senin (28/11/2022) siang.

Menurut Beny, dalam penetapan UMP ini, pemerintah DIY mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi, laju inflasi serta rekomendasi dari dewan pengupahan.

Dari berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya diputuskan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,6 persen.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, memberikan sedikit bocoran terkait besaran kenaikan UMP 2023 DIY yang akan diumumkan hari ini.

Menurut Aji, UMP 2023 DIY dipastikan mengalami kenaikan, namun tak lebih dari 10 persen.

"(Kenaikan) di bawah 10 persen ya kalau pakai hitungan itu akan di bawah 10 persen. Kalau indeks khusus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja ," jelasnya, Minggu (27/11/2022).

Aji menuturkan bahwa kenaikan UMP DIY tak lebih dari 10 persen, dan hal itu sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan.

Untuk menetapkan upah minimum, Pemda DIY hanya mengacu pada formulasi yang diatur dalam Permenaker 18/2022.

Yakni dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu di suatu daerah.

Meski demikian, Aji enggan membeberkan besaran nominal kenaikan UMP DIY 2023, karena itu merupakan wewenang kepala daerah yakni Gubernur DIY.

Dia menambahkan, berbeda dengan tahun lalu, kali ini pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berbarengan dengan penetapan UMP.

Penetapan UMK 2023 akan dilakukan pada 7 Desember 2022 mendatang, sehingga pemerintah kabupaten/kota masih diperkenankan melakukan pembahasan.

"Diumumkan 28 Desember oleh Pak Gubernur. Besok (hari ini) UMP dulu, (pengumuman) UMK tanggal 7 Desember," terang Aji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved