Pemda DIY Tetapkan UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen, Bagaiman Nasib UMK Kota Yogyakarta?
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 mendatang ditetapkan tanpa menggubris survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Harapan para pekerja di Kota Yogyakarta untuk mendapat upah minimum yang lebih layak sepertinya bakal bertepuk sebelah tangan.
Meski dipastikan mengalami kenaikan, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 mendatang ditetapkan tanpa menggubris survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY per 2023 naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782 Selaras PP No 18 Tahun 2022.
Sementara UMK Kota Yogyakarta yang rencananya bakal diumumkan oleh Gubernur DIY pada 7 Desember pun tak akan mengalami kenaikan lebih dari 10 persen.
Sebagai informasi, UMK Kota Yogyakarta 2022 yang dipatok Rp2.153.970, dinilai masih sangat jauh dari standar KHL, berdasarkan survei yang dilangsungkan oleh serikat pekerja.
Alhasil, kenaikan yang kini telah dicanangkan tak boleh lebih dari 10 persen, membuat para buruh harus memendam angan dalam-dalam.
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogya, Rihari Wulandari, menyampaikan, aturan pokok telah mengamanatkan batas kenaikan UMK.
Maka, survei KHL yang selama ini diharapkan bisa menjadi acuan, dipastikan tidak dipertimbangkan keberadaannya.
"KHL tidak dipakai, dewan pengupahan itu sekarang tugasnya hanya menghitung, apapun regulasi yang dipakai. Kewenangan membuat regulasinya, kan, ada di pemerintah pusat, kami (pemerintah daerah) hanya melaksanakan," tandas Wulan, Senin (28/11/2022).
Namun, ia menyampaikan, formulasi penatapan upah minimum sesuai PP No 18 Tahun 2022 sejatinya sudah sangat adil bagi para pengusaha, serta tenaga kerja.
Pasalnya, kalangan pengusaha diuntungkan di tengah pelambatan laju perekonomian, sementara para buruh tetap mendapat jaminan kenaikan upah minimum.
"Jadi, dengan adanya Permenaker, semuanya malah diuntungkan. Baik Apindo, maupun SP (Serikat Pekerja) semuanya diuntungkan. Formulasinya seperti itu, dan memang membuat kenaikan (UMK) tidak terlalu tinggi, tetapi juga tidak terlalu rendah, ya," ungkapnya.
Wulan pun menyampaikan, jajaran Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta pun sudah melangsungkan simulasi perhitungan upah minimum untuk 2023 mendatang.
Meski demikian, pihaknya masih urung membeberkan besarannya, karena angka pastinya akan diumumkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Dari Dinas sudah simulasi, tapi nanti tetap dihitung ulang sama dewan pengupahan. Hasil simulasi, tentu belum bisa kami sampaikan, ya, tanggal 7 Desember besok itu disampaikan Ngarsa Dalem," cetusnya.