Pemda DIY Tetapkan UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen, Bagaiman Nasib UMK Kota Yogyakarta?

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 mendatang ditetapkan tanpa menggubris survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

Ditandaskannya, berapapun kenaikan UMK 2023, seluruh pemberi kerja harus langsung menerapkannya per tahun depan, tanpa ada celah penangguhan dari pemerintah.

Menurutnya, Kementerian telah mengatur, bahwa pengusaha tak boleh melakukan penundaan, sehingga UMK 2023 harus langsung diterapkan.

"Harus dilaksanakan mulai 1 Januari 2023. Sekarang tidak ada penangguhan. Harus segera dilaksanakan, aturannya memang seperti itu. Tapi, sampai sejauh ini di kota Yogyakarta tidak ada penolakan dari Apindo," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved