TAG
Aturan Mudik Lebaran 2021
-
Dalam adendum tersebut, perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
Senin, 17 Mei 2021
-
Dishub DIY bekerja sama dengan kepolisian dari Polda DIY untuk melakukan pengamanan arus balik lebaran.
Minggu, 16 Mei 2021
-
Bagi Anda yang ingin kembali ke kampung halaman, sebaiknya diurungkan saja niatnya terlebih dahulu, karena pemerintah melarang mudik Lebaran
Rabu, 12 Mei 2021
-
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa di wilayah aglomerasi Yogyakarta dimungkinkan untuk melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota.
Senin, 10 Mei 2021
-
Sebagian besar pemudik yang masuk wilayah Kota Yogyakarta melakukan perjalanan mudik sebelum masa penyekatan
Senin, 10 Mei 2021
-
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi tidak melarang kegiatan mudik lokal di wilayah aglomerasi.
Senin, 10 Mei 2021
-
Sebanyak 77 kendaraan berplat luar DIY diminta putar balik ketika melintas di Pos Pengamanan (Pospam) Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Senin, 10 Mei 2021
-
Kepala Diskominfo Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menyampaikan bahwa sepanjang pekan pertama Mei ini, pemudik yang datang cenderung sedikit.
Senin, 10 Mei 2021
-
Setiap kendaraan berplat luar Klaten akan dihentikan dan diperiksa identitas, tujuan serta surat-surat pendukung perjalanan.
Senin, 10 Mei 2021
-
Para sopir kendaraan pribadi tersebut diduga sengaja menerobos pembatas tol demi menghindari petugas gabungan yang berjaga
Sabtu, 8 Mei 2021
-
Keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran merupakan upaya untuk mencegah potensi lonjakan penularan Covid-19.
Sabtu, 8 Mei 2021
-
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau Yogyakarta Raya pun masuk dalam kawasan aglomerasi diizinkan mudik lokal
Jumat, 7 Mei 2021
-
Ada beberapa aturan yang akan diterapkan petugas di titik penyekatan atau perbatasan masuk wilayah DIY.
Rabu, 5 Mei 2021
-
Pengetatan pra dan pasca larangan mudik Lebaran dilakukan dengan mewajibkan masyarakat tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Jumat, 23 April 2021
-
Addendum Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 22 April-24 Mei 2021
Jumat, 23 April 2021
-
Perluasan larangan mudik diatur selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Kamis, 22 April 2021
-
Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan.
Jumat, 16 April 2021
-
Ada syarat yang wajib dibawa oleh para pekerja dan penglaju tersebut ketika hendak masuk dan keluar wilayah DIY.
Jumat, 16 April 2021
-
Sebelum 6 Mei, polisi melakukan operasi keselamatan yang tujuannya menyosialisasikan mudik di tanggal tersebut.
Kamis, 15 April 2021
-
Periode larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 6-17 Mei 2021 atau selama 12 hari.
Rabu, 14 April 2021