Tak Hanya Grok AI, Pusat Masyarakat Digital UGM Minta Pemerintah Blokir Aplikasi yang Merugikan

Kebijakan pemerintah cukup bagus untuk melindungi privasi serta mengurangi keinginan orang menggunakan Grok AI untuk hal negatif.

Tayang:
x.ai/grok
Foto dok ilustrasi. 
Ringkasan Berita:
  • Keputusan pemerintah memblokir Grok AI mendapatkan respons positif dar Deputi Sekretaris Eksekutif Pusat Masyarakat Digital (CfDS) UGM.
  • CfDS UGM juga minta pemerintah blokir aplikasi lain yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia
  • Penyalahgunaan teknologi Grok AI terjadi lantaran logika bisnis yang tidak sejalan dengan logika moral kemanusiaan

 

Laporan Reporter  Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Indonesia menjadi negara pertama yang memblokir Grok AI. Aplikasi ini cukup meresahkan karena dapat membuat gambar pornografi dari foto yang diunggah pengguna.

Pemblokiran ini menjadi upaya pemerintah untuk memberikan ruang digital yang aman dan terhindar dari penyebaran konten pornografi berbasis kecerdasan buatan.

Keputusan tegas pemerintah mendapatkan respons positif dar Deputi Sekretaris Eksekutif Pusat Masyarakat Digital (CfDS) UGM, Iradat Wirid. Menurut dia, kebijakan yang diambil pemerintah cukup bagus untuk melindungi privasi serta mengurangi keinginan orang menggunakan Grok AI untuk hal negatif.

Logika bisnis vs logika kemanusiaan

Ia menilai penyalahgunaan teknologi Grok AI terjadi lantaran logika bisnis yang tidak sejalan dengan logika moral kemanusiaan. Hal ini juga menunjukkan adanya proses AI etik yang bermasalah dalam Grok AI pada platform X. 

“Pemerintah Indonesia harus memiliki independensi terkait kebijakan yang melanggar batas-batas demokrasi dan tidak hanya berpacu pada aturan luar,” katanya, Senin (19/1/2026).

Untuk mengurangi potensi negatif yang muncul, pemerintah harus memiliki kejelasan pengamanan AI. Selain itu, proteksi literasi dan inovasi teknologi harus selaras. 

Masyarakat juga perlu memahami Undang-Undang Pemerintahan yang mengatur hal ini seperti UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Pasalnya penyalahgunaan Grok AI terjadi  karena ketidakseimbangan antara informasi teknologi dan literasi masyarakat terutama terkait dengan penggunaan data pribadi dan penggunaan media sosial. 

Pemerintah harus tegas

Ia pun mendorong pemerintah untuk tegas terhadap platform yang merugikan masyarakat, hingga mengakibatkan potensi munculnya kasus kekerasan seksual online berbasis gender. 

"Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih dalam edukasi masyarakat terkait perlindungan data diri di ranah media sosial. Satu-satunya yang bisa melindungi diri kita saat ini adalah diri sendiri dengan mengurangi porsi postingan, serta meramaikan kesadaran literasi masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan keterlibatan manusia dalam pengembangan teknologi sangat penting. Di bawah kendali manusia, teknologi mestinya diciptakan agar mengurangi kejadian yang merugikan manusia. 

“Inovasi teknologi tanpa tanggung jawab termasuk dalam pengunduran peran manusia,” pungkasnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved