Pentingnya Sebuah Analisis Kelayakan Usaha Bisnis Kuliner berslogan “Ambil Nasi & Sambal Sepuasnya”
Selain terdapat banyak perguruan tinggi negeri maupun swasta, pembangunan kos-kosan, di Sleman juga tumbuh banyak usaha kuliner
Peraturan Pemerintah RI No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), sebagai salah satu regulasi yang mewajibkan pelaku usaha atau pemrakarsa untuk menyusun dokumen lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan.
Persetujuan Lingkungan tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jadi selain dari sisi finansial, suatu usaha juga harus legal dari sisi prosedur perijinannya.
Jika tidak, dalam perjalanan usaha, bisa dihentikan sementara operasional usaha tersebut dan pelaku usaha harus melengkapi legalitas usahanya. Demikian pula dengan penyediaan area parkir bagi pengunjung merupakan hal yang krusial yang harus memenuhi peraturan.
Area parkir yang sesuai peraturan, selain memenuhi legalitas, juga merupakan daya tarik sendiri bagi pengunjung. Bukan menjadi rahasia lagi, jika warung makan tidak punya area parkir yg cukup maka para pengunjung biasanya cenderung malas untuk datang ke situ, memilih ke alternatif warung lain yang area parkirnya luas.
Suharwanto sebagai dosen Prodi Teknik Lingkungan yang punya basic science pada keilmuan geologi menambahkan, tanah dengan struktur geologinya mempunyai kemampuan untuk
menyaring pencemaran oleh limbah cair yang dibuang ke tanah.
Untuk itu penanganan limbah pada usaha kuliner pun harus diperhatikan, agar tidak mencemari warga sekitar dan lingkungan tetap terjaga. Dikarenakan limbah domestik berupa sisa bahan masakan atau limbah pencucian alat masak yang terus menerus dalam jumlah besar, jika tidak dikendalikan juga akan merusak linkungan dan menimbulkan bau tidak sedap bagi warga sekitar.
Untuk itu setiap bisnis kuliner harus memiliki cara penanganan limbah padat kulit/kemasan bahan
masakan dan sisa masakan, serta limbah cair dari pencucian alat-alat masak dan alat-alat
makan konsumen.
Dengan demikian seluruh usaha khususnya usaha kuliner akan tetap bisa bertahan apabila seluruh aspek dapat dikatakan layak dan ada mitigasi terhadap dampak-dampak yang terjadi.
Maka disinilah pentingnya kehadiran peran serta pelaku usaha untuk melakukan studi
kelayakan terhadap usahanya agar tetap berprofit dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
| Isi Kuliah Umum di UPNVY, Irwan Hidayat Ungkap Perjalanan Sido Muncul Bangun Branding dan Persepsi |
|
|---|
| Sinergi Kampus dan Pembudidaya, UPNVY Siapkan 'Master Plan' Pasar Ikan Lokal untuk Petani |
|
|---|
| Alumni UPNVY Bersatu, Pemilihan Ketua Umum PPIA Segera Digelar |
|
|---|
| PRODAY 2025 UPNVY: 231 Maba Humas Jalani Orientasi Seru dan Interaktif |
|
|---|
| UPN “Veteran” Yogyakarta Gencarkan Edukasi Stunting bagi Warga Sendangagung Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pentingnya-Sebuah-Analisis-Kelayakan-Usaha-Bisnis-Kuliner-berslogan-Ambil-Nasi-Sambal-Sepuasnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.