Cinlok di Sel, Honey-Moon Balik ke Hotel Prodeo

Sepasang residivis berinisial MRA (23) dan AS (26) yang merajut kasih saat mendekam di sel tahanan ini justru harus kembali mengenakan baju oranye

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Sukoco
Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan sepasang suami istri pada Rabu (25/2/2026). 

Namun karena terkendala biaya, mereka justru sepakat melakukan pencurian motor.

Baca juga: Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo Tak Tahu Ada Mobilitas Proposal Oleh Anaknya

Kronologi Pencurian

Adapun aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada Sabtu (14/1/2026) silam.

Motor Honda Scoopy bernomor polisi AE 3648 TK yang dicuri adalah milik Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya berkeliling menggunakan motor untuk mencari target.

Setelah menemukan sasaran, MRA berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan.

Saat itu motor yang digasak tengah diparkirkan oleh pemilknya di halaman rumah.

“Setelah berhasil, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada penadah,” kata AKBP Andin.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp15 juta dan melaporkannya ke Polres Ponorogo.

Tim Resmob yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (28/1/2026) saat hendak menjual motor curian tersebut.

Kini, MRA dan AS kembali harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved