Cinlok di Sel, Honey-Moon Balik ke Hotel Prodeo

Sepasang residivis berinisial MRA (23) dan AS (26) yang merajut kasih saat mendekam di sel tahanan ini justru harus kembali mengenakan baju oranye

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Sukoco
Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan sepasang suami istri pada Rabu (25/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pasangan residivis MRA (23) dan AS (26) kembali ditangkap Polres Ponorogo karena mencuri motor Honda Scoopy milik warga Sawoo menggunakan kunci T.
  • Keduanya terlibat cinta lokasi saat di penjara dan nekat mencuri demi biaya pernikahan. Mereka diringkus di Surabaya hanya dua hari setelah resmi menikah.
  • MRA (residivis curanmor) dan AS (residivis narkoba) gagal menikmati bulan madu dan kini harus kembali mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, PONOROGO – Cinta lokasi di balik jeruji besi ternyata tak selamanya berakhir indah.

Bukannya bertaubat pasca-bebas, sepasang residivis berinisial MRA (23) dan AS (26) yang merajut kasih saat mendekam di sel tahanan ini justru harus kembali mengenakan baju oranye karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Mirisnya, aksi pencurian itu dilakukan oleh keduanya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan menikah.

Pasangan suami istri itu akhirnya ditangkap oleh jajaran Satresmob Polres Ponorogo dua hari setelah melangsungkan pernikahan.

MRA dan AS ditangkap pada Rabu (28/1/2026) silam.

Kini, pasangan itu tidak bisa menikmati masa bulan madu karena harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di Surabaya.

Keduanya diamankan polisi saat menjual motor yang dicurinya kepada penadah.

“Ditangkap setelah dua hari menikah saat menjual motor di Surabaya. Alasannya untuk biaya nikah,” ujar AKBP Andin seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/2/2026).

Kedua pelaku menurut Andin sebelumnya sudah pernah dipenjara.

MRA dipenjara karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Sementara AS dipenjara karena kasus narkoba.

Pasangan suami istri ini sebelumnya saling kenal saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan kemudian menjalin hubungan asmara.

Setelah bebas, pasangan tersebut merencanakan pernikahan.

Namun karena terkendala biaya, mereka justru sepakat melakukan pencurian motor.

Baca juga: Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo Tak Tahu Ada Mobilitas Proposal Oleh Anaknya

Kronologi Pencurian

Adapun aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada Sabtu (14/1/2026) silam.

Motor Honda Scoopy bernomor polisi AE 3648 TK yang dicuri adalah milik Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya berkeliling menggunakan motor untuk mencari target.

Setelah menemukan sasaran, MRA berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan.

Saat itu motor yang digasak tengah diparkirkan oleh pemilknya di halaman rumah.

“Setelah berhasil, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada penadah,” kata AKBP Andin.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp15 juta dan melaporkannya ke Polres Ponorogo.

Tim Resmob yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (28/1/2026) saat hendak menjual motor curian tersebut.

Kini, MRA dan AS kembali harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved