Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, 18 TKP di Jateng-DIY Terungkap
Polisi berhasil mengamankan lima pelaku di wilayah Purworejo dan satu pelaku lainnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Penulis: Yuki Pramudya | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Tim gabungan kepolisian berhasil membongkar sindikat besar pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang telah beraksi di 18 TKP wilayah Jateng dan DIY.
- Polisi mengamankan lima pelaku di Purworejo dan satu pelaku di Lampung, sementara satu tersangka eksekutor masih dalam pengejaran.
- Sindikat ini bermarkas di Purworejo dan menjual motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk kondisi bagus serta secara lokal untuk kondisi biasa.
TRIBUNJOGJA, MAGELANG - Jajaran Satreskrim Polresta Magelang bersama tim gabungan berhasil membongkar sindikat besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sedikitnya, jaringan tersebut diketahui telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan dari Resmob Polresta Magelang, Polres Magelang Kota, dan Polres Purworejo.
“Setelah dilakukan penyelidikan melibatkan gabungan dari tim Resmob Polresta Magelang, Magelang Kota, dan Purworejo, pada tanggal 22 Mei sekitar pukul 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku,” ujar Herbin saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Jumat (29/5/2026).
Tangkap lima pelaku
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima pelaku di wilayah Purworejo dan satu pelaku lainnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sementara satu tersangka lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta menjelaskan, sindikat tersebut memiliki pola kerja yang terorganisasi. Para pelaku membangun markas atau basecamp di wilayah Kabupaten Purworejo sebagai lokasi berkumpul, merencanakan aksi, sekaligus tempat menyembunyikan kendaraan hasil curian sebelum dijual.
“Modus operasinya itu para pelaku terbagi dalam beberapa kelompok dan mereka basecamp-nya di wilayah Purworejo. Setiap malam mereka bisa melakukan curanmor lebih dari satu kendaraan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjutnya, jaringan ini tercatat beraksi di 18 TKP yang tersebar di sejumlah daerah. Rinciannya, dua TKP berada di Kabupaten Magelang, dua TKP di Kota Magelang, empat TKP di Kabupaten Purworejo, enam TKP di wilayah DIY, serta empat TKP di Kabupaten Kebumen.
"Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Dusun Banjaran, Desa Tempurrejo, Kecamatan Tempuran, pada 27 April 2026 dini hari. Korban berinisial NR (40) kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 2778 ARB saat sedang bekerja di SPPG Tempurrejo. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp19 juta," Jelas Herbin
Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan RN (38), warga Jabung, Lampung Timur, sebagai tersangka yang berperan sebagai joki sekaligus penentu arah operasi. Sementara pelaku lain berinisial Z (45), warga Sukabumi, yang diduga bertindak sebagai eksekutor, hingga kini masih diburu petugas.
Kasus kedua terjadi di wilayah Margoyoso, Kecamatan Salaman, pada 11 Mei 2026. Korban berinisial BAF (32), seorang PNS, kehilangan Honda Beat bernomor polisi AA 3454 AHB yang diparkir di depan rumahnya. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp15 juta.
" Dalam pengungkapan kasus di Salaman, kami mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial YRE (39), warga Kemiri, Purworejo, yang berperan sebagai joki; MC (38), warga Bener, Purworejo, yang memerintahkan pelepasan pelat nomor kendaraan; serta MSA (22), warga Pituruh, Purworejo, yang bertugas melepas TNKB di markas sindikat," Imbuhnya.
Basecamp di Purworejo
Herbin melanjutkan petugas juga mengungkap keterlibatan JA (51), warga Tamansari, Kota Tasikmalaya, yang tinggal di Kemiri, Purworejo. JA diketahui merupakan residivis dan diduga menyediakan rumahnya sebagai basecamp untuk menyimpan serta mengondisikan motor hasil curian sebelum dijual.
Herbin mengungkap, kendaraan hasil curian dijual dengan dua pola berbeda. Sepeda motor yang masih dalam kondisi bagus dikirim ke luar Pulau Jawa melalui jalur laut menuju Lampung, sedangkan kendaraan dengan kondisi biasa dijual secara lokal di wilayah Purworejo.
“Untuk kendaraan-kendaraan yang masih bagus ini dijual ke daerah Lampung. Kemudian kendaraan yang biasa-biasa saja dijual secara lokal di wilayah Purworejo,” kata Herbin.
Salah satu tersangka berinisial S (38), warga Jabung, Lampung Timur, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sleman di Pelabuhan Bakauheni saat hendak membawa motor hasil curian menuju Pulau Sumatera.
Meski demikian, Herbin mengaku masih mengalami kendala dalam menginventarisasi seluruh kendaraan hasil curian dari 18 TKP tersebut. Hal itu disebabkan keterangan para pelaku yang berubah-ubah serta masih adanya korban yang belum melapor secara resmi kepada kepolisian.
Saat ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Magelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
| Sepak Terjang "Pedet" Berakhir, Gasak Dua Motor di Bantul demi Rawat Ibu Ibu Sakit Jiwa |
|
|---|
| Nyingma Monlam Chenmo 2026 di Borobudur, Doa Agung untuk Perdamaian dan Kesejahteraan Dunia |
|
|---|
| Biksu Thudong Tiba di Borobudur |
|
|---|
| Drama Penangkapan Sindikat Curanmor Lintas Pulau yang Sempat Beraksi di Jogja |
|
|---|
| Kronologi Mahasiswa Dicegat Gerombolan Pemotor di Jl Seyegan Sleman, Dipukuli dan Disabet Gesper |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sindikat-Curanmor-Lintas-Provinsi-Dibongkar-18-TKP-di-Jateng-DIY-Terungkap.jpg)