Dipolisikan Mantan Mahasiswinya, Dosen PTN di Purwokerto Ini Bantah Semua Tuduhan Pelecehan

Seorang perempuan lulusan kampus UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual dosennya. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
KASUS PELECEHAN : Penasihat Hukum Dosen UIN Saizu yang Dituduh Melecehkan Seorang Mahasiswi Buka Suara, Kamis (21/8/2025) 

Terpisah, K, dosen UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto dipolisikan karena dituduh melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya. 

Penasehat hukum K, Ahmad Mustaqim membantah semua tuduhan itu.

"Disampaikan kalau dia ke rumah dosen ini katanya mau bimbingan skripsi, padahal klien saya, dosen ini sudah bukan pembimbingnya lagi," jelas Ahmad saat ditemui di kantornya di Yogyakarta, Kamis (21/8/2025).

Selain itu, menurut Ahmad, tidak ada pelecehan seksual yang terjadi hingga membuat trauma mahasiswi itu. 

Pasalnya, pada Mei, Juni, Juli 2024, mahasiswi itu masih sering makan bersama di rumah dosen tersebut.

"Dikatakan ada dugaan kekerasan dan pelecehan itu sejak awal Januari, tetapi faktanya Mei, Juni, Juli, wanita ini masih mengikuti dosennya, ya makan bersama lah dan lain-lain. Dan pada 11 September 2024 saat mau kegiatan di Padang, wanita ini mengeluh finansial, sehingga dikasih Rp 400 ribu," paparnya.

"Kalau dia merasa dilecehkan sejak Januari, lha kok Mei masih ketemu, Juni masih ikut makan, Juli masih ikut makan, September masih minta sangu. Itu kan sebenarnya ndak logis, ndak masuk akal," imbuh Ahmad.

Ahmad menduga, tuduhan yang dilayangkan kliennya karena mahasiswi ini kecewa telah diputus komunikasi oleh si dosen. 

Pasalnya, menurut pihak kampus, masalah ini sudah diselesaikan oleh pihak kampus.

"Yang jelas karena diputus komunikasi dan transfernya itu dia menjadi marah kemudian mengganggap dia telah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual," ungkap Ahmad.

"Dan menurut pihak kampus, ini permasalahan lama dan sudah selesai, sudah diselesaikan pihak kampus," sambungnya

Pihaknya sudah mencoba mengundang pihak mahasiswi untuk mengklarifikasi. Namun menurutnya, undangan pihaknya itu tidak mendapat respons.

"Hari ini, karena si mahasiswi ini menurut analisa kami telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, dan atas peristiwa itu kami sebenarnya kami mengundang yang bersangkutan ke kantor kami untuk klarifikasi, kami undang jam 10 tapi sampai jam ini tidak datang," jelasnya.

Kasus ini pun sudah dilaporkan pihak Mahasiswi ke Polres Banyumas. Ahmad menegaskan kliennya sudah menjalani pemeriksaan. 

Selain itu, dia juga sudah menyiapkan klarifikasi terhadap tuduhan itu.

"Klien kami sudah dipanggil, kami juga sudah menyiapkan klarifikasi," pungkas Ahmad. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved