Respon Ketua DPR RI Soal Kasus Guru Besar di UGM yang Lecehkan Mahasiswinya

Menurut Puan, tidak boleh ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus. 

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie
PERTEMUAN - Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, mengungkapkan adanya rencana pertemuan antara Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam waktu dekat. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru besar berinisial EM di Universitas Gadjah Mada (UGM) mendapatkan perhatian serius dari banyak pihak.

Salah satunya dari ketua DPR RI, Puan Maharani.

Politisi PDIP itupun meminta pelaku untuk beri hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Puan, tidak boleh ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus. 

 “Tidak boleh ada sedikit pun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” kata Puan, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Puan menyebut, tindakan EM tidak mencerminkan sebagai seorang sosok guru besar.

Selain itu, tindakan itu juga mencoreng nama baik perguruan tinggi dan merusak kepercayaan publik.

“Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” ujar Puan.

Dia menegaskan, seharusnya institusi pendidikan menjadi ruang aman bagi para peserta didik, bukan menjadi tempat yang mengancam masa depan.

Baca juga: FAKTA-Fakta Guru Besar Farmasi UGM Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi

Apalagi, kampus berperan dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban.

Putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ini pun mendorong agar penegak hukum juga menangani kasus ini dengan transparan dan adil.

“Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini,” ujar Puan.

Di sisi lain, Puan memastikan DPR RI terus mengawal penanganan kasus ini secara serius dan mendorong reformasi sistemik demi terwujudnya ruang pendidikan yang adil, aman, dan manusiawi bagi seluruh anak bangsa. 

Bagi Puan, pemerintah harus menginisiasi pusat pendampingan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi secara nasional, yang bersifat independen dari kampus dan dapat diakses 24 jam selama 7 hari.

“Kita juga harus menggalakkan kampanye nasional yang menentang adanya relasi kuasa di kampus. Tentunya ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk dari internal kampus itu sendiri,” ungkap dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved