Dipolisikan Mantan Mahasiswinya, Dosen PTN di Purwokerto Ini Bantah Semua Tuduhan Pelecehan
Seorang perempuan lulusan kampus UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual dosennya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANYUMAS - Seorang perempuan lulusan kampus UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual dosennya.
Pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada tahun 2024.
Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak pertengahan Januari 2024.
Awal kejadian itu dialami korban saat di rumah terlapor, di wilayah Kecamatan Sumbang.
"Saat itu, korban datang ke rumah terlapor yang merupakan dosen UIN Saizu dalam rangka bimbingan proposalnya. Usai peristiwa ini korban beberapa kali mengalami pelecehan seksual," kata Esa saat dimintai konfirmasi wartawan Rabu (20/8/2025) dikutip dari Tribun Banyumas.
Dari kejadian itu korban mengalami beberapa pelecehan seksual. Terakhir, menurutnya korban merasa dilecehkan pada September 2024.
"Runtutannya panjang, hasil keterangan klien saya, ada sekitar 7 peristiwa yang dia alami, lokasinya ada di beberapa tempat, termasuk di sekitar parkiran kampus," terangnya
Atas peristiwa ini korban dan keluarganya memutuskan untuk melapor ke polisi dengan didampingi kuasa hukum pada bulan November 2024.
Sampai saat ini, sudah ada beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
" Pelaporan dilakukan pada 30 November 2024, saat ini sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, korban, saksi korban dan perwakilan dari pihak kampus," jelasnya.
Baca juga: Tragedi Nazwa Aliya: Pamit Interview, Berakhir Meninggal di Kamboja
Esa menerangkan saat ini korban telah dinyatakan lulus dari kampus setempat. Namun kondisinya korban mengalami trauma.
"Trauma yang dalam sangat jelas dialami klien saya, karena saat dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja sudah menangis. Setiap melihat benda yang berkaitan dengan kejadian dia juga menangis," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Ipda Sigit Harmoko membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan termasuk memeriksa beberapa saksi.
"Benar, tapi anaknya sudah lulus. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Sudah ada saksi yang kita periksa," pungkasnya.
Terpisah, K, dosen UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto dipolisikan karena dituduh melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.
Penasehat hukum K, Ahmad Mustaqim membantah semua tuduhan itu.
"Disampaikan kalau dia ke rumah dosen ini katanya mau bimbingan skripsi, padahal klien saya, dosen ini sudah bukan pembimbingnya lagi," jelas Ahmad saat ditemui di kantornya di Yogyakarta, Kamis (21/8/2025).
Selain itu, menurut Ahmad, tidak ada pelecehan seksual yang terjadi hingga membuat trauma mahasiswi itu.
Pasalnya, pada Mei, Juni, Juli 2024, mahasiswi itu masih sering makan bersama di rumah dosen tersebut.
"Dikatakan ada dugaan kekerasan dan pelecehan itu sejak awal Januari, tetapi faktanya Mei, Juni, Juli, wanita ini masih mengikuti dosennya, ya makan bersama lah dan lain-lain. Dan pada 11 September 2024 saat mau kegiatan di Padang, wanita ini mengeluh finansial, sehingga dikasih Rp 400 ribu," paparnya.
"Kalau dia merasa dilecehkan sejak Januari, lha kok Mei masih ketemu, Juni masih ikut makan, Juli masih ikut makan, September masih minta sangu. Itu kan sebenarnya ndak logis, ndak masuk akal," imbuh Ahmad.
Ahmad menduga, tuduhan yang dilayangkan kliennya karena mahasiswi ini kecewa telah diputus komunikasi oleh si dosen.
Pasalnya, menurut pihak kampus, masalah ini sudah diselesaikan oleh pihak kampus.
"Yang jelas karena diputus komunikasi dan transfernya itu dia menjadi marah kemudian mengganggap dia telah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual," ungkap Ahmad.
"Dan menurut pihak kampus, ini permasalahan lama dan sudah selesai, sudah diselesaikan pihak kampus," sambungnya
Pihaknya sudah mencoba mengundang pihak mahasiswi untuk mengklarifikasi. Namun menurutnya, undangan pihaknya itu tidak mendapat respons.
"Hari ini, karena si mahasiswi ini menurut analisa kami telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, dan atas peristiwa itu kami sebenarnya kami mengundang yang bersangkutan ke kantor kami untuk klarifikasi, kami undang jam 10 tapi sampai jam ini tidak datang," jelasnya.
Kasus ini pun sudah dilaporkan pihak Mahasiswi ke Polres Banyumas. Ahmad menegaskan kliennya sudah menjalani pemeriksaan.
Selain itu, dia juga sudah menyiapkan klarifikasi terhadap tuduhan itu.
"Klien kami sudah dipanggil, kami juga sudah menyiapkan klarifikasi," pungkas Ahmad. (*)
Ayo Berani Speak Up ! Bantu Korban Laporkan Kasus Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Mahasiswa Unsoed Desak Guru Besar yang Diduga Lecehkan Mahasiswa Disanksi |
![]() |
---|
JIKA Alami Pelecehan Seksual di Kantor dan Dilakukan Pimpinanmu, Jangan Takut! Laporkan! |
![]() |
---|
Respon Ketua DPR RI Soal Kasus Guru Besar di UGM yang Lecehkan Mahasiswinya |
![]() |
---|
Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik di UPN Ditangkap Saat Kembali ke Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.