RUU Perampasan Aset Uji Keseriusan Negara Hadapi Kejahatan Ekonomi

Dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI sebagai momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi: RUU Perampasan Aset 

Ringkasan Berita:
  • Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai momentum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, dengan menekankan pemutusan keuntungan hasil tindak pidana.
  • Badan Keahlian DPR RI menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset pada 19 Desember 2025, sebagaimana disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

 

TRIBUNJOGJA.COM – Ahli Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI sebagai momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memutus keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, bukan hanya menghukum pelakunya.

Hardjuno menyampaikan, selama ini penegakan hukum pidana kerap berhenti pada pemidanaan badan, sementara pemulihan aset hasil kejahatan belum berjalan optimal.

Kondisi tersebut membuat kerugian negara tidak sepenuhnya kembali, meski pelaku telah menjalani hukuman.

“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan dari kejahatan itu sendiri,” ujar Hardjuno di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menilai keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun telah memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, bahkan mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri.

Penundaan tersebut, menurutnya, berdampak pada melemahnya posisi negara dalam proses pemulihan aset.

Hardjuno juga menekankan bahwa perampasan aset perlu ditempatkan sebagai bagian inti dalam sistem hukum pidana. Tanpa mekanisme yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak memberikan efek jera yang memadai.

“Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan tidak pernah benar-benar hadir,” katanya.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjunjung prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Menurutnya, mekanisme perampasan, termasuk tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, harus diatur secara ketat, transparan, serta berada di bawah pengawasan pengadilan.

Baca juga: Kondisi Kios Pasar Terban Dikeluhkan Pedagang, Ini Respons Wali Kota Yogya

Ulasan tersebut disampaikan di tengah proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini telah memasuki tahap penyusunan naskah akademik dan draf undang-undang oleh DPR RI.

Draf RUU

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset pada 19 Desember 2025.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved