RUU Perampasan Aset Uji Keseriusan Negara Hadapi Kejahatan Ekonomi
Dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI sebagai momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Hal itu disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Dalam rapat tersebut, Bayu menjelaskan kronologi penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Menurut Bayu, RUU Perampasan Aset pertama kali tercantum dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029 pada 19 November 2024 dengan nomor urut 82. Selanjutnya, pada 9 September 2025, Komisi III DPR RI secara resmi menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU melalui permintaan tertulis.
“Dan pada 19 Desember 2025 secara resmi kami menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU sementara untuk kami laporkan kepada Komisi III,” ujar Bayu dalam rapat tersebut.
Bayu menambahkan, RUU Perampasan Aset kemudian masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dengan nomor urut 5 pada 23 September 2025. Setelah penugasan tersebut, Badan Keahlian DPR melakukan serangkaian penyusunan dan pendalaman materi sejak September hingga Desember 2025, termasuk diskusi dengan para pakar pada 23 September 2025.
Dalam paparannya, Bayu menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk merumuskan secara komprehensif pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang.
Selama ini, ketentuan perampasan aset telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Narkotika.
“Dalam berbagai undang-undang tersebut sebenarnya sudah ada pola perampasan aset. Pola itu kemudian dirumuskan secara komprehensif dalam RUU ini,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, dalam KUHP dan KUHAP, perampasan aset ditegaskan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim, khususnya terhadap barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur perampasan aset sebagai pidana tambahan. (*)
| Hakim Sulistiyanto Kabulkan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur |
|
|---|
| KPK 'Sapu Bersih' Pemkab Tulungagung: Dari Bupati, Sekda, hingga Direktur RSUD Diamankan |
|
|---|
| Gaji Guru Polri Bikin Purnawirawan Jenderal Ini Marah: Tanggung Jawab Jika Banyak Polisi Menyimpang |
|
|---|
| Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono |
|
|---|
| Kisah Videografer Karo yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Karya Kreatif Berujung Jeruji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/RUU-perampasan-aset-DPR.jpg)