Sidang Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini, Nadiem Mengaku Sudah Mulai Pulih Pascaoperasi
Setelah ditunda dua kali, sidang korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim akhirnya digelar hari ini
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Shela Octavia
SIDANG PERDANA : Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah tiba di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2025).
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.100.000.000.000.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-Pembacaan-Dakwaan-Digelar-Hari-Ini-Nadiem-Mengaku-Sudah-Mulai-Pulih-Pascaoperasi.jpg)